Home / Hukrim

Rabu, 12 Oktober 2022 - 15:36 WIB

Dalami Kasus Dugaan Suap di MA,  KPK Panggil Asisten Hakim Agung

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia

Kaltimminutes.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang Asisten Hakim Agung, Prasetyo Nugroho yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan diagendakan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Rabu (12/10).

“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi (atas nama) Prasetyo Nugroho,” kata Ali dalam keterangannya.

Lanjut ia mengatakan, selain memanggil Prasetyo, KPK juga turut melakukan pemanggilan terhadap seorang karyawan swasta bernama Redhy Novarisza yang akan diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga :  Sakit Hati Sang Pacar Miliki Kekasih Lain, Ibu Muda di Samarinda Aniaya Bayinya yang Baru Lahir

Kendati demikian ia mengatakan belum mengetahui materi pemeriksaan yang akan diajukan penyidik lembaga antirasuah kepada keduanya.

Adapun dalam kasus ini, Hakim Agung Sudrajad diduga menerima suap terkait dengan pengurusan perkara di MA.

Perkara dugaan suap ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 21 September lalu di Semarang dan Jakarta.

Pemberi suap ialah dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi: Yosep Parera dan Eko Suparno selalu pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Baca Juga :  Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kuasa Hukum: Kami Temukan Luka Lilitan di Leher 

Adapun penerima suap dalam kasus ini 6 orang dari pihak MA. Mulai dari PNS Kepaniteraan, Hakim Yustisial, hingga Hakim Agung, yakni:

Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung)

Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)

Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)

Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)

Nurmanto Akmal (PNS Mahkamah Agung)

Albasri (PNS Mahkamah Agung) (*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Selundupkan 5 Kg Narkoba Asal Malaysia, Dua Wanita Buruh Sawit Ditangkap Polres Nunukan

Hukrim

Lebih Gesit dari Polisi, Keluarga Korban Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan

Hukrim

Kronologi Gadis 19 Tahun di Samarinda Diamankan Polisi, Nekat Lakukan Ini untuk Biaya Pernikahan

Hukrim

Kasus Tambang Ilegal di Kukar, Polda Kaltim Berencana Lelang Ribuan Metrik Ton Batu Bara Ilegal

Hukrim

Ditetapkan Jadi Tersangka, Perawat yang Suntik Vaksin Kosong di Pluit Minta Maaf dan Menangis

Hukrim

Lakukan Aksi Bobol Rumah di Samarinda, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Sungai Kunjang

Hukrim

Terdakwa Kasus Binomo, Indra Kenz Jalani Sidang Perdana Pada 12 Agustus

Hukrim

Dituntut 4 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin Tuduh KPK Membunuh Karakternya