Kaltimminutes.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang Asisten Hakim Agung, Prasetyo Nugroho yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan diagendakan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Rabu (12/10).
“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi (atas nama) Prasetyo Nugroho,” kata Ali dalam keterangannya.
Lanjut ia mengatakan, selain memanggil Prasetyo, KPK juga turut melakukan pemanggilan terhadap seorang karyawan swasta bernama Redhy Novarisza yang akan diperiksa sebagai saksi.
Kendati demikian ia mengatakan belum mengetahui materi pemeriksaan yang akan diajukan penyidik lembaga antirasuah kepada keduanya.
Adapun dalam kasus ini, Hakim Agung Sudrajad diduga menerima suap terkait dengan pengurusan perkara di MA.
Perkara dugaan suap ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 21 September lalu di Semarang dan Jakarta.
Pemberi suap ialah dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi: Yosep Parera dan Eko Suparno selalu pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Adapun penerima suap dalam kasus ini 6 orang dari pihak MA. Mulai dari PNS Kepaniteraan, Hakim Yustisial, hingga Hakim Agung, yakni:
Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung)
Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)
Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)
Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)
Nurmanto Akmal (PNS Mahkamah Agung)
Albasri (PNS Mahkamah Agung) (*)