Kaltimminutes.co, Samarinda – Mulai tahun ini guru honorer di seluruh Indonesia bisa sedikit tenang atas hak kesejahteraan hidup mereka.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim kini memperbolehkan separuh atau 50 persen dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
“Mulai tahun ini, ada kewenangan khusus yang diberikan kepada kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS,” ujar Nadiem dalam peluncuran kebijakan Merdeka Belajar episode III tentang perubahan mekanisme dana BOS di Jakarta, Senin (10/2/2020) dikutip dari Republika.co.id.
Kewenangan tersebut dinilai wakil ketua Komisi II DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid adalah langkah yang tepat dalam mengatasi permasalahan gaji yang sering kali terlambat diterima oleh para guru honorer.
“Yang terpenting kesejahteraan guru honorer terbantukan dulu dengan ditalangi dana BOS itu, jadi mereka tidak menunggu berbulan-bulan merapel gaji para guru honorer,” ujar Ely saat dimintai tanggapan oleh tim redaksi Diksi.co, Rabu (12/2/2020).
Lanjutnya, agar kewenangan yang digagas oleh Mendikbud dapat berjalan dengan baik diperlukan klasifikasi penggunaan yang jelas.
“Yang terpenting harus jelas uang itu digunakan untuk apa saja, jangan sampai seperti dulu bentuknya dana gelondongan. Takutnya bisa dijabarkan dalam bentuk macam-macam,” katanya.
Untuk mengawasi pelaksanaan kewenangan tersebut komisi IV DPRD Kaltim siap melaksanakan tugas sebagai fungsi kontrol pengawasan.
“Kami siap menjalan fungsi Dewan, dikhawatirkan akan ada temuan-temuan yang dapat merugikan para guru honorer,” pungkasnya. (rkm//)