Ragam

Dana Jamrek Rp219 Miliar Cair Tanpa Dokumen Jadi Temuan BPK, Begini Respon DPMPTSP Kaltim

113
×

Dana Jamrek Rp219 Miliar Cair Tanpa Dokumen Jadi Temuan BPK, Begini Respon DPMPTSP Kaltim

Sebarkan artikel ini
Puguh Harjanto, Kepala DPMPTSP Kaltim (Sumber foto: Tribunnews.com)

Kaltimminutes.co, Samarinda – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kaltim, untuk Pertanggungjawaban Gubernur Kaltim 2020, menemukan persoalan terkait pencairan dana jamrek.

BPK Kaltim menemukan ada pencairan Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.

Kegiatan pengelolaan Jamrek pada 2020 masih berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.

Jaminan reklamasi tambang itu lalu diserahkan pada 56 perusahaan tambang batu bara yang telah melakukan reklamasi.

Agus Priyono, Kepala BPK RI perwakilan Kaltim, menjabarkan dirinya masih akan melihat rekomendasi tersebut.

“Nanti kalau temuan itu pasti ada rekomendasinya, karena saya masih baru, nanti saya lihat dulu prosesnya. Kalau ada temuan, pasti ada rekomendasi, apakah harus ada tanggung jawab, kami beri waktu menjelaskan,” kata Agus, belum lama ini.

Ditanya soal Pemprov dan DPRD yang kebingungan terkait temuan BPK, Agus Priyono menyampaikan kemungkinan pemerintah dan DPRD kesulitan menerjemahkan rekomendasi BPK.

“Tentu kalau pihak-pihak itu kesusahan penerjemahan rekomendasi, silahkan datang ke kami. Nanti kami menjelaskan,” jelas Agus.

“Kalau kami menyampaikan temuan, tentu BPK menyertakan dengan dokumen yang valid, apakah itu keterangan maupun data,” lanjutnya.

Dirinya mengakui, banyak menemukan banyak rekomendasi-rekomendasi lama, namun belum diselesaikan oleh pemerintah.

“Memang kami sadari masih banyak rekomendasi-rekomendasi lama yang belum diselesaikan. Mungkin ada kesulitan memahami temuan dan rekomendasi itu,” jabarnya.

Dikonfirmasi terkait temuan BPK Kaltim itu, Puguh Harjanto, Kepala DPMPTSP Kaltim, mangakui temuan tersebut.

Puguh menekankan pihaknya segera menjawab temuan BPK tersebut

“Update kami beberapa hari lalu sudah kami rapatkan terkait dengan temuan BPK, segera kami jawab secara komprehensif,” ungkap Puguh, Jumat (30/12/2022).

Puguh mengakui, ada beberapa penempatan jamrek beserta dokumen masih berada di kabupaten/kota.

“Termasuk juga beberapa yang kami lakukan, seperti ada beberapa penempatan jaminan yang masih ada di kabupaten/kota,” sebutnya.

Pihaknya mengakui tidak adanya transisi data jamrek baik dari kabupaten ke provinsi, lalu dari provinsi ke pusat.

“Ini juga kami arahkan untuk menyerahkan ke pusat. Karena tidak ada transisi dari kabupaten ke provinsi, lalu provinsi ke pusat. Jadi kami dari pusat diminta memberikan arahan ke kabupaten untuk diserahkan ke pusat,” tegasnya.

“Hanya saja dari kabupaten minta arahan, salah satu catatan mereka, mereka minta arahan dari siapa untuk tindak lanjut ini bisa ditindaklanjuti. Memang ada datanya di kabupaten masih tercatat,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *