Scroll untuk baca artikel
Ragam

Daya Serap Anggaran Dinilai Lambat, Komisi III Minta PUPR Kaltim Lelang Dipercepat

696
×

Daya Serap Anggaran Dinilai Lambat, Komisi III Minta PUPR Kaltim Lelang Dipercepat

Sebarkan artikel ini
Sarkowi V Zahry, Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim

Kaltimminutes.co, Samarinda – Senin (14/6/2021) Komisi III DPRD Kaltim menggelar rapat kerja bersama Dinas PUPR Kaltim.

Raker itu menyoroti lambatnya daya serap anggaran oleh PUPR Kaltim.

Example 300x600

Komisi III menemukan, per 31 Mei 2021, serapan keuangan Dinas PUPR Kaltim hanya 6,12 persen, atau sekitar Rp94,28 miliar, dari pagu anggarab Rp1,54 triliun.

Sementara realisasi fisik hanya mencapai 5,76 persen.

Hal inipun disayangkan Komisi III DPRD Kaltim, salah satunya Sarkowi V Zahry, Anggota Komisi III.

Sarkowi mengungkap keterlambatan lelang terjadi lantaran adanya kendala administrasi akibat perubahan regulasi.

Hal inilah yang akhirnya mempengaruhi serapan.

“Perubahan regulasi berdampak pada banyak administrasi-administrasi yang harus disiapkan. Kemudian terkait program aksistensi yang di Bappeda pindah ke BPKAD. Kemudian terkait dengan kelengkapan,” kata Sarkowi, Senin (14/6/2021).

Pihaknya mendesak agar PUPR Kaltim bisa melaksanakan program sesegera mungkin.

Termasuk beberapa OPD lain yang didesak mempercepat proses penyetoran persiapan lelang.

“Jadi masing-masing OPD ketika dia lambat menyetor persiapan lelangnya, juga lambat proses lelang,” jelasnya.

“Kami mendesak program-program pembangunan agar bisa dilaksanakan dengan baik, dan segera bisa dinikmati oleh masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim mengakui proses lelang di OPDnya berjalan lambat.

Hal itu dikarenakan berkaitan dengan perubahan peraturan, seperti Standar Satuan Harga (SSH) dan Analisis Standar Belanja (ASB).

Selain itu juga terjadi perubahan terkait penetapan konstruksi untuk anggaran Rp2,5 miliar hingga Rp15 miliar masuk dalam kategori usaha kecil.

“Pak Gunernur sudah membuat edaran untuk pekerjaan konstriksi di bawah Rp15 miliar harus ada penetapan dari PA,” ungkapnya.

Penetapan di dokumen lelang baik kualifikasi kecil dan non kecil mesti mendapat advis dari Inspektorat Wilayah maupun Dinas PUPR Kaltim sebagai bagian dari PA.

“Saat ini sudah jalan. Termasuk konsultan KPK mengharuskan untuk 10 pekerjaan terbesar HPS-nya juga harus direview oleh Itwil. Sehingga kami lakukan itu, dan membutuhkan banyak waktu,” paparnya.

Hingga saat ini dari 130 paket lelang pengadaan konstruksi senilai Rp1,06 triliun, hanya 21 paket pekerjaan yang sudah lelang di Dinas PUPR Kaltim.

Sedangkan 88 paket masih dalam proses persiapan lelang.

“Yang baru keluar pemenang lelang kan baru 21 paket lelang. Sedangkan proses persiapan lelang ada 88 paket,” tegasnya.

Meski bergerak lambat, Aji Firnanda optimis seluruh pekerjaan terserap seluruhnya pada akhir tahun 2021 mendatang.

“Kalau dari sisi sampai dengan akhir tahun. Terserap saja seluruh alokasi,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *