Scroll untuk baca artikel
Kaltim

DEAL Maju Kasasi di MA, Pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024 Terancam Batal

29
×

DEAL Maju Kasasi di MA, Pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024 Terancam Batal

Sebarkan artikel ini
Paslon Edi Damansyah- Rendi Solihin (atas) dan Paslon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (bawah)/ist

Kaltimminutes.co – Pencalonan Edi Damansyah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 menuai polemik hingga berlanjut ke Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Pasangan calon Pilkada Kukar 2024, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi melayangkan gugatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin terkait pencalonan Edi Damansyah.

Example 300x600

Namun gugatan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi ditolak PT TUN.

Tak terima dengan putusan itu, Dendi Suryadi – Alif Turiadi melalui kuasa hukumnya Prof. Yusril Ihza Mahendra mengajukan kasasi ke MA.

Gugatan tersebut berfokus pada status Edi Damansyah yang dianggap telah menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode.

Sehingga dinilai tidak memenuhi syarat melakukan pencalonan kembali di Pilkada Kukar 2024, sebagaimana yang ditentukan dalam perundang-undangan.

Penolakan PT TUN tersebut menjadi jalan pihak Dendi-Alif untuk mendapatkan legitimasi hukum di MA atas produk Mahkmah Konstitusi.

Akankah produk keputusan PT TUN bakal terpatahkan dengan hasil keputusan Mahkamah Agung yang diperjuangkan Tim Hukum Dendi-Alif?

Untuk diketahui, gugatakan ke MA dilakukan karena putusan PT TUN Banjarmasin yang menolak gugatan Dendi-Alif dengan alasan penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat.

Tim hukum Dendi-Alif menilai putusan PT TUN Banjarmasin keliru, karena diduga mengabaikan substansi utama mengenai masa jabatan Edi Damansyah yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan MK itu menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan dihitung sebagai satu periode penuh.

Dalam konteks ini, Edi Damansyah dianggap telah menyelesaikan dua periode masa jabatan.

Margarito Kamis: Interpretasi Hakim Keliru

“Jadi saya berpendapat begini, interpretasi majelis terhadap legal standing kepada pemohon (Dendi-Alif) itu keliru. Mengapa? Karena dalam ilmu hukum, kepentingan itu berakar pada hak. Dari mana hak itu berasal? Hak itu diatur dalam hukum. Dalam hal ini, hukum pemilu dan kasus ini hak pak Dendi lahir dari UU Pilkada. Yang diatur karena beliau dengan status sebagai calon bupati. Dan sudah terdaftar dan resmi menjadi calon, dan itulah yang menjadi dasar beliau memiliki hak yang kata lain adalah legal standing,” ujar Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis saat dimintai tanggapan putusan PT TUN.

Selain itu, Margarito juga menyoroti bahwa putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 seharusnya menjadi acuan untuk menentukan kelayakan pencalonan Edi Damansyah.

Ia menegaskan bahwa jika MA mengabulkan kasasi Dendi-Alif, maka pencalonan Edi Damansyah dan pasangannya Rendi Solihin, berpotensi dibatalkan.

Hal ini akan berdampak signifikan pada dinamika politik di Kukar menjelang Pilkada 2024.

“Kalau mereka (PT TUN Banjarmasin) menolak dan mengatakan Pak Dendi tidak punya kepentingan menurut saya itu keliru,” tekannya lagi.

Dendi Alif vs Paslon Tak Penuhi Syarat

Sementara itu, Kuasa Hukum Dendi-Alif, Gugum Ridho Putra kembali menegaskan kalau pencalonan Edi-Rendi tidak sah.

Sebabnya, karena dalam undang-undang pemilu, peraturan KPU menjelaskan pejabat yang sudah menjabat dua periode tidak boleh mencalonkan kembali.

“Dan dalam permohonan kita, itu sudah ditegaskan Kalau Edi sudah menjabat lebih dua periode. Oleh karena itu pencalonan tidak memenuhi syarat,” jelas Gugum.

Selain itu, Gugum juga mengutarakan kalau langkah para penyelenggara pemilu di Kutai Kartanegara dengan meloloskan pencalonan Edi-Rendi bisa berimplikasi hukum.

“Ini juga berkaitan dengan integritas pelanggaran pemilu. Karena pelaksanaan pemilu itu memiliki asas jujur dan adil. Dan dalam hal ini, kalau ada pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, tapi dibiarkan lolos maka itu patut dipertanyakan. Bahkan ada tiga putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut kalau pejabat tidak boleh lebih dari dua periode. Ketika ini dilanjutkan maka tentu menjadi pertanyaan integritas pelaksanaan pemilu,” urainya.

Selain dugaan sejumlah pelanggaran hukum, pada dasar lainnya juga dijelaskan Gugum kalau pasangan Dendi-Alif jelas mengalami kerugian karena KPU Kukar meloloskan pencalonan Edi-Rendi.

Pertama, kerugian dialami karena pasangan Dendi-Alif telah memenuhi 100 persen persyaratan pencalonan. Sedangkan di sisi lain, pasangan Edi-Rendi diduga kuat tidak memenuhi hal tersebut. Karena seperti yang disebutkan sebelumnya, kalau Edi Damansyah telah menjabat dua kali sebagai kepala daerah.

“Ketika dia (Edi-Rendi) resmi ditetapkan sebagai calon, maka itu sudah terjadi ketidakadilan,” terang Gugum.

Kemudian, pasangan Dendi-Alif juga mengalami kerugian karena harus berkontestasi dengan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat pencalonan.

“Kerugian yang kedua karena Pak Dendi harus berkompetisi dengan calon yang tidak memenuhi syarat,” tandasnya.

Masyarakat Kukar kini menantikan putusan MA yang akan memberikan kejelasan hukum terkait polemik ini. Apapun hasilnya, diharapkan proses hukum berjalan transparan dan adil, serta semua pihak menghormati putusan yang akan dikeluarkan demi menjaga integritas demokrasi di daerah tersebut.

Putusan PT TUN Sebatas Formil, Tak Sentuh Substansi

Untuk diketahui, Gugatan pasangan Dendi-Alif terhadap pencalonan Edi Damansyah-Rendi di Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Dendi-Alif, Gugum Ridho Putra menyatakan akan tetap berpegang teguh pada argumen awal mereka, bahwa pasangan calon Dendi-Alif memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat untuk mengajukan permohonan sengketa tersebut.

Gugum Ridho Putra juga menjelaskan bahwa inti dari permasalahan gugatan adalah adanya kerugian yang dialami oleh pasangan Dendi-Alif.

Menurutnya, salah satu pasangan calon lain dalam konteks pemilihan Pilkara Kukar 2024 tidak memenuhi syarat namun tetap diloloskan oleh KPU Kukar.

Selain itu Gugum juga menambahkan bahwa putusan PT TUN hanya bersifat formil dan tidak menyentuh substansi masalah yang diajukan.

“Putusan ini tidak menyangkut aspek substansi. PT TUN sama sekali tidak memeriksa atau membantah argumentasi yang kami ajukan dalam gugatan. Jadi, dalam konteks ini, kami merasa masih ada ruang untuk melanjutkan upaya hukum,” lanjut Gugum.

Terpisah, Ketua Tim kuasa hukum dari pasangan calon Edi-Rendi, Erwinsyah menyatakan menghargai putusan PT TUN tersebut.

“Ini menjadi pencerahan bagi masyarakat bahwa pasangan kami mengikuti seluruh proses sesuai aturan yang berlaku,” katanya di laporan media beberapa waktu lalu.

Dia berpendapat, kalau keputusan PT TUN sudah sesuai dengan proses hukum yang ada. Erwinsyah juga menanggapi rencana banding dari pihak Dendi-Alif sebagai bagian dari hak konstitusional setiap warga negara. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *