Hukrim

Dendam Kematian Kakak, Jadi Motif Penembakan di THM Samarinda

35
×

Dendam Kematian Kakak, Jadi Motif Penembakan di THM Samarinda

Sebarkan artikel ini
FOTO : Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat merilis dalang penembakan di depan THM Samarinda. (IST)

Kaltimminutes.co – Kasus penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial DIP (35) di kawasan Jalan Imam Bonjol, Samarinda Kota, akhirnya menemukan titik terang.

Setelah serangkaian penyelidikan intensif, Polresta Samarinda menetapkan bahwa motif di balik aksi brutal tersebut bukanlah soal uang, wilayah, apalagi narkotika melainkan dendam pribadi yang membara sejak empat tahun lalu.

Example 300x600

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (8/5/2025), Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa pelaku utama, R alias K, menyimpan dendam lama terhadap korban yang diduga terlibat dalam pembunuhan kakaknya pada tahun 2021 silam.

Tragedi tersebut terjadi dalam insiden berdarah di Jalan Ahmad Dahlan, Samarinda, dan telah meninggalkan luka mendalam yang berujung pada aksi pembalasan.

“Ini murni soal solidaritas antar teman dan pembalasan atas kehilangan yang mereka alami. Tidak ada motif ekonomi. Tidak ada kaitan dengan narkoba,” tegas Hendri.

R, yang kini telah diamankan sebagai pelaku ke-10, disebut sebagai dalang utama dari penembakan yang terjadi pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025.

Ia berperan dalam merencanakan seluruh jalannya eksekusi. Dari memantau pergerakan korban di sebuah tempat hiburan malam, memberikan instruksi kepada eksekutor berinisial IJ, hingga menyiapkan senjata api yang digunakan dalam penembakan.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik, terungkap bahwa penembakan dilakukan dari atas sepeda motor. Pelaku menembakkan total enam peluru empat di antaranya mengenai tubuh korban, satu ditembakkan ke udara sebagai tanda berakhirnya eksekusi, dan satu lagi meleset.

Yang mengejutkan, semua komunikasi antara pelaku dilakukan secara terencana melalui aplikasi WhatsApp. R dan IJ disebut berkoordinasi secara intens menggunakan pesan teks dan panggilan suara, memperkuat dugaan bahwa tindakan ini telah dipersiapkan dengan sangat matang.

Meski sempat beredar rumor bahwa penembakan ini berkaitan dengan jaringan narkoba, kepolisian membantah keras spekulasi tersebut.

“Nama-nama pelaku maupun korban tidak tercatat dalam kasus narkotika, baik di Polresta maupun Polda Kaltim,” jelas Hendri.

Penyelidikan masih terus berlanjut, terutama untuk melacak asal-usul senjata api yang digunakan. Informasi sementara menyebutkan bahwa senjata sempat disembunyikan oleh pelaku lain berinisial A di sebuah kebun di kawasan Jalan PU, Samarinda Seberang.

Saat ini, seluruh tersangka telah dipindahkan ke Polda Kaltim untuk alasan keamanan. Berkas perkara pun telah dilimpahkan ke kejaksaan. Para pelaku dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan dalam tindak pidana.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *