Kaltimminutes.co — Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilkaukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Kini Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri.
“Bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Kantor Dewas KPK.
Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya telah memeriksa total 33 saksi, termasuk Firli Bahuri. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang tengah mengusut dugaan pemerasan yang menjerat Firli.
Tumpak menyatakan pihaknya bakal menggelar sidang dugaan etik terkait pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, kemudian harta kekayaan yang tak dilaporkan serta penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
“Dalam waktu dekat yang dekat nanti, kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini,” ujarnya.
Dewas KPK sebelumnya menggelar pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli pada Jumat pagi.
Pemeriksaan pendahuluan digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan.
Firli sudah dua kali menjalani klarifikasi di Dewas KPK, yakni pada Senin (20/11) dan Selasa (5/12) lalu.
Dewas KPK juga telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak lain, mulai dari komisioner KPK lain dan mantan Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
(*)