Kaltimminutes.co — Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Saat ini Dewan pengawas (Dewas) KPK mulai memperoses kasus dugaan Pungli ini.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan pihaknya mulai melakukan sidang etik ke para terduga ini mulai, Rabu (17/1/2024).
“Kasus pungli rutan yang mulai disidangkan nanti pada hari Rabu tanggal 17 (Januari) dan seterusnya,” kata Albertina Ho dalam konferensi pers, Senin (16/1).
Lebih lanjut ia mengatakan sidang etik kepada puluhan pegawai KPK tersebut tidak digelar secara serentak.
Dewas, lanjut dia, membagi kasus itu ke dalam sembilan berkas perkara.
“Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang),” ujarnya.
“Yang disidangkan dalam 6 berkas itu 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang jadi ada tiga orang,” jelasnya.
Albertina mengatakan pihaknya nantinya akan lebih dahulu menyidangkan yang enam berkas untuk 90 pegawai KPK. Sementara tiga perkara lainnya akan disidangkan setelah enam perkara tersebut diputus.
Menurut dia, pemisahan berkas sidang etik itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda.
(*)