Kaltimminutes.co — Kasus dugaan pelanggaran etik oleh mantan Ketua Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih terus bergulir.
Tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli yakni pertemuan antara Firli dan SYL yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, serta adanya komunikasi lainnya.
Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang.
Ketiga, terkait penyewaan rumah di Kertanegara.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang etik pada Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya menghadirkan empat pimpinan KPK pada sidang dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri kali ini.
Menurut Albertina Ho, ada 12 saksi yang dihadirkan hari ini Rabu (20/12/2023), empat di antaranya adalah pimpinan KPK.
“Kelihatannya ada (unsur pimpinan KPK). Pimpinannya semuanya,” kata Albertina, Rabu.
Ditanya apakah Firli Bahuri akan menghadiri sidang etik atau tidak, Albertina Ho mengaku belum mendapatkan informasi.
Namun demikian, Dewas KPK akan tetap menggelar sidang etik meski Firli tidak hadir.
“Kita rencananya tetap sesuai yang kami sampaikan di minggu lalu. Hari ini Pak FB (Firli Bahuri) hadir atau tidak hadir, tetap sidang,” tegasnya.
Sidang etik Firli Bahuri ini sedianya digelar pada Kamis (14/12/2023) lalu.
Namun, pensiunan jenderal bintang tiga itu mengajukan penundaan karena fokus pada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Firli mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
(*)