Kaltimmininutes.co – Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus suap yang menyeretnya ke meja hijau.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/5/2025), Meirizka dengan suara tenang menjawab pertanyaan hakim bahwa ia sama sekali tidak mengetahui adanya transaksi suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pernyataan itu disampaikan saat hakim anggota, Sigit Herman Binaji, menanyakan secara langsung apakah Meirizka merasa bersalah dalam kasus suap yang melibatkan vonis bebas anaknya, Ronald Tannur.
“Dalam perkara ini, Saudara merasa bersalah atau tidak?” tanya hakim Sigit.
Ibunda Ronald Tannur menegaskan bahwa dirinya korban.
“Saya justru di sini sebagai korban, Yang Mulia, karena saya tidak pernah mengetahui apa pun yang dilakukan oleh pengacara anak saya,” ungkap Meirizka tanpa ragu.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan utama dalam persidangan, mengingat jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya mendakwa Meirizka telah terlibat aktif dalam upaya menyuap tiga hakim PN Surabaya dengan total uang mencapai lebih dari Rp 4,6 miliar.
Dakwaan: Suap Puluhan Miliar Lewat Pengacara
Dalam dakwaannya pada sidang sebelumnya, jaksa menyebut Meirizka bersama pengacara Lisa Rachmat diduga memberi atau menjanjikan uang tunai senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) kepada tiga hakim majelis perkara Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Uang tersebut diduga diberikan melalui perantara Lisa Rachmat.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Ketiga hakim tersebut kini juga telah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama dan tengah menjalani proses hukum.
Meirizka: Semua Dijalankan Tanpa Seizin Saya
Dalam pembelaannya, Meirizka menegaskan bahwa semua upaya hukum untuk membebaskan Ronald dilakukan melalui pengacaranya, dan dia sama sekali tidak mengetahui adanya praktek suap.
“Saya tidak pernah menyuruh atau mengetahui adanya pemberian uang kepada hakim. Semua itu dilakukan oleh pengacara tanpa sepengetahuan saya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Pernyataan Meirizka ini mempertegas posisinya bahwa ia hanya bertindak sebagai orang tua yang mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukum anaknya.
Kasus suap yang menyeret Meirizka dan Lisa Rachmat juga menyingkap praktik kotor di balik vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. Meski awalnya divonis bebas oleh PN Surabaya, Ronald akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara di tingkat kasasi.
Dalam perkara ini pula, nama besar seperti mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, turut disorot. Zarof didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas, serta disebut-sebut ikut berperan sebagai makelar perkara dalam vonis bebas Ronald.
Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur saat ini sedang menjalani hukuman lima tahun penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa. Putusan kasasi itu membatalkan vonis bebas yang sempat diberikan PN Surabaya dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera.
Sidang terhadap Meirizka akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan dari jaksa penuntut umum.
(Redaksi)