Kaltimminutes.co – Merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dikhawatirkan bisa memberikan dampak pada pengadaan hewan kurban jelang Idul Adha tahun ini.
Penjualan hewan kurban pun terpengaruh karena perlu penanganan ekstra dan kajian pada ternak terkait penanganan virus PMK.
Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan telah ada fatwa terkait pelaksanaan ibadah kurban saat wabah PMK yang memuat beberapa hal termasuk hewan kurban bergejala klinis ringan sah untuk kurban.
Hal itu ia sampaikan dalam diskusi virtual Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diikuti di Jakarta, Jumat (1/7).
Amirsyah mengatakan bahwa MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah PMK.
“Dalam fatwa itu setidaknya ada empat hal yang perlu kita identifikasi terkait PMK ini,” kata Amirsyah, dilansir Antara, Jumat (1/7).
Lebih lanjut Amirsyah mengatakan, berdasarkan fatwa tersbut, hewan kurban dianggap sah jika dalam keadaan yang sehat dan berada dalam keadaan terbaik.
Namun lanjut dia, jika ada yang memperlihatkan gejala klinis ringan dilihat dari kondisi kaki dan mulut dari hewan itu maka masih diperbolehkan untuk kurban.
“Intinya gejalanya masih ringan, itu masih boleh, sah untuk kurban,” tuturnya.
Tetapi apabila hewan kurban telah memperlihatkan gejala berat, seperti kurus, tidak memiliki nafsu maka dan tidak bisa berdiri maka tidak boleh jadi kurban.
Selain itu, jika hewan kurban tersebut sakit tapi diberikan vaksin dan kemudian sembuh dalam rentang 10-13 Dzulhijah atau Hari Tasyrik maka dinyatakan sebagai kurban yang sah.
“Jadi tadinya sudah sakit tapi ketika diobati dia sembuh, sah untuk kurban. Sebaliknya, kalau tidak sembuh maka tidak boleh,” pungkasnya (*)