Kaltimminutes.co – Tumpukan batu bara dalam jumlah besar ditemukan di pinggir jalan nasional poros Samarinda-Bontang, diduga hasil aktivitas pertambangan ilegal.
Lokasi penumpukan berada dekat permukiman warga, menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan keselamatan.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kami cek dulu ya,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu (4/5).
Penumpukan batu bara di tepi jalan umum melanggar Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit. Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum.
Dinas ESDM Kaltim sebelumnya telah memantau 108 titik rawan penambangan ilegal di wilayahnya.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi Dinas ESDM atau SP4N Lapor.
Selain Dinas ESDM, Dinas Kehutanan Kaltim juga membentuk tim pemberantasan tambang batu bara ilegal di jalan poros Bontang-Samarinda. Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, menegaskan bahwa semua aktivitas di luar kawasan izin akan ditertibkan.
Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan.
(Redaksi)