Home / Advertorial

Senin, 24 Oktober 2022 - 19:35 WIB

Diduga Jadi Penyebab Kasus Gagal Ginjal Misterius, Dewan Samarinda Dorong Dinkes Perketat Penjualan Obat Sirop

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun / IST

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun / IST

Kaltimminute.co – Kaus gagal ginjal akut misterius dipastikan belum masuk di Samarinda, Kalimantan Timur.

Meski demikian antisipasi sejak dini perlu dilakukan.

Terkait hal ini, Anggota DPRD Samarinda mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda agar memperketat Penjualan Obat Sirop yang diduga menjadi penyebab kasus tersbut.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Muhammad Afif Rayhan Harun mengatakan menurut IDAI  dan Kemenkes RI, ada beberap jenis obat sirup yang telah dilarang beredar karena cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Obat tersebut di duga menjadi penyebab ginjal akut.

“Jadi menurut IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) dan Kemenkes RI ada beberapa obat sirup yang telah dilarang beredar karena cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut,” kata Afif Senin (24/10/2022).

“Jadi bukan obat paracetamol (sirop) itu sendiri (yang dilarang), tapi kandungan yang ada di dalamnya. Dan itu yang perlu dipahami bersama,” lanjutnya

Selain larangan dari IDAI dan BPOM, pasalnya kasus gagal ginjal akut misterius ini juga menjadi atensi serius Kemenkes RI dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Baca Juga :  Diungkap Wali Kota Andi Harun, Ini Alasan Pemkot Rencanakan Relokasi Pelabuhan Samarinda 

“Dengan adanya larangan-larangan itu jadi kita berharap agar pihak terkait (Dinkes Samarinda) bisa cepat ditindaklanjuti agar kasus tersebut tidak terus terjadi dan intinya jangan sampai ada korban. Khususnya di Samarinda,” harapnya.

Lanjut dijelaskanya, selain dorongan pengawasan penjualan obat sirop oleh Dinkes Samarinda untuk mengecek setiap apotek, Afif pasalnya juga tak lupa mengimbau para orang tua agar memahami penyakit gagal ginjal misterius tersebut.

“Kita dari DPRD Samarinda juga mengimbau agar para orang tua yang mempunyai anak harus memperhatikan informasi terkait adanya beberapa obat yang dilarang dijual. Yang kedua saya mendorong dinkes untuk membantu pusat untuk mengecek setiap apotek yang ada atau penjualan obat terkait larangan Kemenkes dan IDAI,” terangnya.

Diakhir, Afif kembali mengutarakan harapnya agar kasus mematikan itu bisa dengan cepat diantisipasi di Kota Tepian agar tidak ada kasus kematian pada anak yang rawan terjangkit gagal ginjal akut misterius tersebut.

“Semoga Samarinda aman dari bencana yang tidak terduga gitu dengan cara menyediakan payung sebelum hujan. Yakni dengan mengecek apotek-apotek agar tidak menjual obat yang dilarang,”ujarnya.

Sebagaimana yang diketahui obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran menurut data BPOM itu karena mengandung cemaran Etilen glikol yang melebihi ambang batas.

Baca Juga :  Per Hari Ini, Warga Terdampak Banjir di Samarinda, dengan Kondisi Darurat Akan dapat Perawatan Medis Gratis

Etiel glikol diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita.

Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Penetapan obat sirup yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

(Advetorial)

Share :

Berita Terkait

Advertorial

Warga Palaran Sampaikan Aspirasi Perbaikan Jalan ke Wali Kota Samarinda, Mujianto Akan Lakukan Pengawalan Usulan

Advertorial

DPRD Kaltim Apresiasi Kinerja Selama Masa Kepemimpian Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi

Advertorial

Soal Pungli PTSL di Kelurahan Sungai Kapih, Pemkot Samarinda Diimbau Tak Sembarangan Tempatkan ASN Menjadi Lurah

Advertorial

Kata Wawali Rusmadi Usai Resmikan Aplikasi Go Wal: Mudah-mudahan Bisa Berkembang sebagai Usaha Ekonomi

Advertorial

Hadapi Pemilu 2024, Dewan Samarinda Ingatkan Soal Etika Politik

Advertorial

DPRD Samarinda Bakal Tinjau Pengerjaan Turap Beton Jalan Dr Soetomo, Pengerjaan Serap Anggaran Rp 1,5 Miliar

Advertorial

Tingkatkan PAD, Pemkot Samarinda dan PT Pelindo Bicarakan Potensi Sungai Mahakam

Advertorial

Upaya TNI-Polri dalam Pengamanan Pemilu, DPRD Kaltim Beri Apresiasi