Kaltimminutes.co – Bambang Tri Mulyono yang merupakan penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi ditangkap polisi.
Penangkapan Bambang Tri Mulyono ini terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian serta penistaan agama.
“Tersangka pertama adalah SNR (Sugi Nur Raharja), kedua adalah BTM (Bambang Tri Mulyono),” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis (13/10) malam.
Penangkapan Bambang Tri Mulyono dikabarkan dilakukan di salah satu hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Nurul menjelaskan penangkapan keduanya lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama yang disebarkan lewat konten unggahan akun YouTube Gus Nur 13 Official.
Sebagaimana diketahui, Bambang adalah pihak penggugat Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Jokowi dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Selain itu, PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
(*)