Kaltimminutes.co — Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Firli Bahuri dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Putusan tersebut disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam sidang etik, Rabu (27/12/2023) siang.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa, berupa diminta mengajukan penguduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Tumpak saat membacakan putusan sidang etik dilansi dari Kompas.tv
Dewas KPK menilai Firli terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
“Menyatakan terperiksa Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku,” ujar Tumpak.
Pelanggaran etik dan perilaku yang dimaksud yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Kemudian Firli juga tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul yang telah dilaksanakannya yang diduga menimbulkan benturan kepentingan.
“Serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Tumpak.
Sebagai informasi, Firli Bahuri sebeulmnua dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto yang menampilkan dirinya bersama Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan olahraga.
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Selain pertemuan dengan SYL, Firli juga diduga melakaukan dua pelanggaran etik lainnya, yakni penyembunyian sejumlah data dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
(*)