Kaltimminutes.co, Samarinda – Pelantikan 15 Kepala Sekolah (Kepsek) di Samarinda yang dilantik Wali Kota yang diwakili Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin, pada Rabu (5/2/2020) lalu menimbulkan pertanyaan bagi beberapa kalangan.
Pasalnya, pelantikan 15 Kepsek itu berdekatan dengan agenda Pilkada serentak 2020 yang akan mulai tahapan pencoblosan pada September 2020 mendatang.
Menurut aturan dan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada tanggal 21 Januari 2020 Nomor 273/487/SJ tentang penegasan dan penjelasan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, menjabarkan bahwa pemerintah tidak boleh lakukan mutasi pejabat baik itu jabatan struktural maupun fungsional atau tambahan.
Hal itu disebutkan pada Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati awat Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali, mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Kemudian dalam surat edaran dipertegas pula pada angka 3 poin (b), pejabat sebagaimana yang dimaksud Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terdiri dari pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan memimpin satuan/unit meliputi Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas.
Atas dasar surat edaran itu, Sekkot Samarinda, Sugeng Chairudin mengakui bahwa dari 15 Kepsek yang dilantiknya hari itu, sebagiannya adalah mutasi. Namun, katanya kini pihak Pemkot meninjau ulang sambil mengurus perizinan ke Mendagri.
“Iya itu kemarin benar saya mengukuhkan, tetapi nanti akan ditinjau ulang. Kemudian kami meminta izin dari Mendagri,” kata Sugeng saat dikonfirmasi melalui via telepon, Selasa (11/2/2020).
Terkait kapan proses pengurusan Surat Keputusan (SK) pelantikan 15 Kepsek yang dilantiknya itu, kata Sugeng itu sudah diurus sebelum peraturan Mendagri terbit.
“Sebelum ada peraturan itu,” ungkap Sugeng.
Sementara itu di hari yang sama, wartawan Diksi.co mengkonfirmasi Kepala Bidang Perencanaan dan Promosi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Samarinda, Sofyan Adi. Ia mengatakan proses SK 15 Kepsek itu sudah diurus Dinas Pendidikan ke BKPPD hingga Januari 2020.
“Kalau SK itu sebenarnya Dinas Pendidikan langsung ke Walikota. Tapi sebelum SK itu dibuat mereka konfirmasi ke kami, karena kami yang verifikasi guru itu. Sudah oke dari kami baru mereka urus SK-nya ke pak Wali,” Kata Sofyan Adi.
“Sebelum tiga hari pelantikan itu mereka konfirmasi ulang lagi,” lanjut Sofyan.
Di lain pihak, Bawaslu Samarinda pun sebelumnya sudah menyampaikan bahwa tak boleh ada mutasi dalam jangka waktu sejak 8 Januari 2020.
Ini berkaitan dengan UU No 10 Th 2016 Pasal 71.
“Itu sudah berlaku dari 8 Januari lalu, setelah itu tidak boleh (mutasi),” kata Komisioner Bawaslu Samarinda, Jumat (7/2/2020). (rkm//)