Kaltimminutes.co – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mencabut permohonan praperadilan terkait status tersangkanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pencabutan ini menambah dinamika panjang kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menyeret namanya.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengungkapkan bahwa pencabutan dilakukan untuk melakukan perbaikan permohonan praperadilan. Selain itu, bulan Ramadan juga menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan ini.
“Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025,” ujar Ian di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Firli Bahuri sebelumnya mengajukan praperadilan guna menggugat status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Gugatan ini didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL. Namun, langkah hukum tersebut kini ditarik kembali.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Parulian Manik, mengabulkan permohonan pencabutan tersebut dan memerintahkan agar perkara dicoret dari register perkara pidana praperadilan.
“Menetapkan: Mengabulkan permohonan pemohon tentang pencabutan perkara tersebut,” ujar hakim dalam persidangan.
Hakim menyatakan perkara pidana Praperadilan nomor: 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dicabut.
Hakim memerintahkan kepada kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara nomor: 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana Praperadilan.
“Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap hakim
Pencabutan praperadilan ini memunculkan spekulasi terkait strategi hukum Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya. Dengan pencabutan ini, status tersangka yang disematkan kepadanya tetap berlaku, dan proses penyidikan di kepolisian tetap berlanjut.
Sejumlah pengamat hukum menilai langkah ini dapat menjadi bagian dari strategi pembelaan untuk menyiapkan argumentasi yang lebih kuat sebelum kembali mengajukan praperadilan baru. Namun, ada juga yang menduga bahwa pencabutan ini bisa menjadi bagian dari negosiasi hukum yang lebih luas.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses penyidikan kasus ini. Dengan dicabutnya permohonan praperadilan, Firli Bahuri dan tim hukumnya kini memiliki opsi untuk mengajukan gugatan serupa di kemudian hari atau fokus pada strategi lain dalam upaya hukum yang sedang berjalan.
(Redaksi)