Home / Hukrim

Kamis, 2 Desember 2021 - 16:11 WIB

Dinilai Mengandung Ujaran Kebencian, Konten Youtube Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi

Rocky Gerung / panrita.news

Rocky Gerung / panrita.news

Kaltimminutes.co – Rocky Gerung kembali dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Rabu (1/12).

Kali ini Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus melaporkan Rocky Gerung atas Konten Youtube  yang dinilai mengandung ujaran kebencian.

Laporan ini terkait dengan konten video di akun Youtube Rocky Gerung Official dengan judul ‘CAMPUR TANGAN URUSAN MUI, ROMO BENNY HARUS MUNDUR ATAU DIPECAT DARI DARI BPIP!’.

“Akibat dari judul bersifat provokatif dan tak mengandung kebenaran itu muncul tanggapan negatif terharap Romo Benny, BPIP, Gereja Katolik, terhadap KWI, bahkan masuk ke nuansa SARA,” kata Petrus kepada wartawan, Rabu (1/12).

Baca Juga :  Warga Datangi DPRD Samarinda, Bahas DOB Samarinda Seberang

Atas laporannya ini, Petrus meminta pihak kepolisian memeriksa atau meminta keterangan dari sejumlah pihak. Yakni, Hersubeno Arief, Rocky Gerung, Refly Harun, Adi Masardi, dan Natalius Pigai.

“Mereka perlu didengar. Tetapi bahwa nanti penyelidikan siapa yang layak dimintai pertanggungjawaban pidana dan siapa yang tak layak sepenuhnya wewenang penyelidik dan penyidik,” tutur Petrus.

Disampaikan Petrus, pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan ini.

“(Barang bukti) Youtube wawancara media dengan Pak Hendardi dan lampirkan video Youtube wawancara Hersubeno Arief dengan Rocky Gerung, Youtube komentar Refly Harun dan pernyataan media online Natalius Pigai,” tuturnya.

Baca Juga :  Soal Calon Kepala Otorita IKN, Ini Sosok yang Disarankan Rocky Gerung

Laporan ini diterima dengan nomor LP/B/6013/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Desember 2021.

Dalam laporan itu, pihak pelapor yakni Petrus Selestinus, sedangkan pihak terlapor masih dalam penyelidikan.

Pasal yang dilaporkan yakni terkait ujaran kebencian dan berita bohong sebagaimana Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)

Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul  “Konten YouTube Rocky Gerung Berujung Laporan Ujaran Kebencian”  https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211201203240-12-728698/konten-youtube-rocky-gerung-berujung-laporan-ujaran-kebencian.

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Presiden Jokowi Minta Gubernur Papua Lukas Enembe Hormati Proses Hukum, Pengacara Sampaikan Permintaan Maaf

Hukrim

Polresta Samarinda Ciduk Dua Bandar Togel, Pelaku Raup Untung hingga Rp 5 Juta Perhari

Hukrim

Kasus Penembakan Brigadir J, Kapolri Tegaskan Akan Diusut Tuntas Sampai Terang Benderang

Hukrim

Sabtu Dini Hari, Si Jago Merah Hanguskan 1 Bangunan di Jalan Cendana Samarinda, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Hukrim

Rilis Kasus Jambret yang Tertangkap di Jalan Poros Samarinda-Balikpapan, Pelaku Mengaku Baru Sekali Beraksi

Hukrim

Polres Berau Gagalkan Peredaran 10 Ribu Double L yang Dikirim dari Jawa Barat

Hukrim

Gakkum KLHK Tangkap 11 Pelaku Penambang Batu Bara Ilegal di IKN, 3 Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

Hukrim

Kompak Lakukan Aksi Bobol Rumah Bersama Anaknya, Seorang Ayah Muda di Samarinda Diringkus Polisi