Ragam

Dinilai Tak Relevan, Istana Tolak Permintaan SYL Ingin Hadirkan Presiden Jokowi Jadi Saksi di Persidangan 

156
×

Dinilai Tak Relevan, Istana Tolak Permintaan SYL Ingin Hadirkan Presiden Jokowi Jadi Saksi di Persidangan 

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Foto: IG syasinlimpo

Kaltimminutes.co – Pihak istana buka suara soal permintaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi saksi yang meringankan dirinya dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

SYL mengaku telah berkontribusi kepada negara selama menjabat menteri pertanian.

Untuk itu, SYL meminta Jokowi untuk menjadi saksi dalam persidangannya nanti.

Dijelaskan pengacara SYL Djamaluddin Koedoeboen, bahwa surat permintaan Jokowi untuk hadir menjadi saksi tersebut sudah dikirim ke istana.

Selain Jokowi, permohonan yang sama juga telah dikirimkan ke Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla.

“Kita minta klarifikasi untuk mengonfirmasi kepada Presiden bahwa apakah yang disampaikan beliau (SYL) di persidangan benar atau tidak,” ujar Djamaluddin, belum lama ini.

Namun pihak istana menolak permintaan tersebut.

Staf Khusus Bidang Hukum Presiden, Dini Purwono menilai permintaan SYL itu tidak relevan untuk diajukan.

Menurutnya, proses persidangan SYL merupakan kapasitas pribadi, bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu presiden.

Ia menegaskan, hubungan Jokowi dengan para menteri adalah sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan.

“Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait tindakan pribadi para pembantunya,” tegasnya, Sabtu (8/6/2024).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar.

Uang itu hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *