Kaltimminutes.co – Gegara terlibat kasus pengeroyokan, tiga mahasiswa Universitas Borneo Tarakan (UBT), Kalimantan Utara (Kaltara) bernama JF (22), RS (23), dan AR (21) diciduk polisi.
Sementara korban pengeroyokan ketiganya adalah SR (20) yang juga mahasiswa di tempat yang sama. Informasi dihimpun pengeroyokan itu dipicu komentar korban di media sosial TikTok milik pelaku.
“Ini bermula dari postingan di media sosial. Kemudian tidak terima, kemudian ditanyakan di komentar salah satu platform medsos,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona membeberkan awal mula kejadian, Sabtu (2/12/2023).
Kasus pengeroyokan tersebut terjadi di Gedung Fkip lama UTB Tarakan, pada Rabu (1/11/2023) kemarin. Saat itu ketiga pelaku mendatangi korban dengan maksud menanyakan komentarnya di TikTok.
“Terlapor datang bersama dengan temannya dan berkata dengan nada bicara yang keras. Tidak lama setelah menjawab pertanyaan tersebut terlapor langsung memukul pelapor,” ungkapnya.
Akibat pengeroyokan itu, SR menderita luka di sekujur tubuh. Sementara korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Tarakan.
“Dari hasil visum menunjukkan luka memar di dahi kiri, mata kanan, pipi kanan, bibir atas, tangan kanan dan tangan kiri dan luka lecet di tangan kanan,” sebutnya.
Atas laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan JF pada Rabu (29/11/2023). Sementara dua pelaku lainnya yakni RS dan AR menyerahkan diri usai dihubungi JF.
“Pelaku JF diamankan di kediamannya di jalan Sungai Kapuas. Untuk dua orang tersangka lainnya RS dan AR datang ke Mako Polres Tarakan setelah menerima telpon dari tersangka JF,” terangnya.
Saat ini Polres Tarakan sudah berkoordinasi dengan pihak kampus dan melakukan tindakan ke depannya agar situasi kamtibmas di Kota Tarakan tetap kondusif. Pihaknya pun masih terus melakukan pengembangan terkait insiden tersebut.
“Tentu dengan peristiwa ini dengan penegakan hukum dilaksanakan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku, kami mohon bantuan seluruh pihak yang mengetahui dan bisa memberikan kesaksian kepada para penyidik kami supaya kasus lainnya, bisa terungkap,” paparnya.
Ketiga pelaku saat ini telah di tahan di Polres Tarakan. Para pelaku di jerat pasal 170 ayat dua yang ke-1 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara.
(*)