Kaltimminutes.co, Samarinda – Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim, memperpanjang masa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), dari 16 Maret hingga waktu yang belum ditentukan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran, bernomor 421.6/2243/Disdikbud.la/2020, tentang Penyesuaian Waktu KBM di Rumah, tertanggal 27 Maret 2020. Edaran ini diperuntukan bagi siswa SMA/SMK sederajat.
Dalam edaran tersebut, KMB akan dilakukan dari tanggal 16 Maret 2020, sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut atau situasi dinyatakan telah aman dari penyebaran Covid-19.
“Sampai kapan, ya sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Info dari gubernuran begitu. Ya, kami nurut. Kami ini kan anaknya gubernur, jadi ya nurut,” kata Anwar Sanusi, Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, dihubungi via telepon, Jumat (27/3/2020).
Anwar menjelaskan bahwa para siswa masih belajar di rumah dengan metode belajar daring (online) atau guru dapat memberi tugas dan bahan belajar ke siswa selama KBM di rumah.
“Senin besok tidak ada yang turun. Pokoknya masih di rumah masing-masing. Belum ada instruksi masuk. Metode belajar masih sama pakai daring, bisa pakai WA, yang tidak bisa yang penting dikasih tahu saja, dikasih tugas. UN juga dibatalkan,” jelasnya.
Surat edaran ini telah disampaikan ke tiap sekolah untuk dijalankan, melalui dinas pendidikan kabupaten/kota di Kaltim.
“Edaran sudah disampaikan ke tiap sekolah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota,” tegasnya.
Terkait mekanisme kelulusan siswa, Anwar menerangkan hal tersebut menjadi wewenang dari sekolah bersangkutan untuk membuat formulasi kelulusan para siswa.
“Kelulusan sekolah masing-masing yang menentukan, bukan dinas,” tutupnya. (rkm//)