Kaltimminutes.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menegaskan larangan bagi seluruh satuan pendidikan negeri jenjang SMA, SMK, dan SLB untuk menjual seragam sekolah kepada siswa. Larangan ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/17701/Disdikbud.III yang ditetapkan pada 2 Juli 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan untuk meringankan beban ekonomi orang tua peserta didik, terutama menjelang tahun ajaran baru.
“Jangan sampai sekolah-sekolah ini justru memberatkan orang tua dengan mewajibkan pembelian seragam tertentu. Jika tidak membeli seragam tersebut, anak bisa jadi kesulitan bersekolah. Itu tidak boleh terjadi,” tegas Armin saat ditemui di kantornya, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, pada Jumat (4/7/2025).
Ia menyatakan, jika ditemukan sekolah yang tetap memaksa siswa membeli seragam atau bahkan memulangkan siswa karena belum memiliki seragam, maka akan ada sanksi tegas yang dijatuhkan kepada pihak sekolah tersebut.
“Kalau memang belum bisa, siswa boleh menggunakan seragam lamanya. Misalnya seragam putih abu-abu belum tersedia, bisa sementara gunakan seragam putih SMP. Tinggal ganti lambang OSIS-nya. Atau pinjam dari keluarga,” lanjutnya.
Larangan ini juga didukung oleh program pemerintah daerah bertajuk Gratispol atau Gratis Pakaian Seragam Sekolah. Melalui program ini, Pemprov Kaltim berkomitmen membagikan seragam sekolah secara gratis kepada siswa baru jenjang SMA/SMK/SLB Negeri di seluruh wilayah provinsi.
Meski demikian, Armin mengakui bahwa distribusi seragam gratis pada tahun ajaran 2025 masih belum maksimal karena keterbatasan anggaran. Ia menyebut, pengadaan seragam gratis baru akan berjalan optimal dan merata di seluruh sekolah mulai tahun 2026.
“Tahun ini masih masa penyesuaian anggaran. Jadi belum semua siswa dapat seragam. Tapi InsyaAllah, tahun depan akan kita maksimalkan distribusinya di seluruh sekolah,” jelasnya.
Oleh sebab itu, selama program seragam gratis ini belum sepenuhnya disalurkan, pihak Disdikbud meminta seluruh siswa dan orang tua untuk tidak terburu-buru membeli seragam sendiri.
Isi surat edaran tersebut menekankan tiga poin utama:
- Pemprov Kaltim akan menyediakan seragam nasional bagi siswa SMA/SMK/SLB Negeri melalui program Gratispol. Di luar seragam nasional, pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali.
- Satuan pendidikan dilarang menjual seragam sekolah dalam bentuk apapun, termasuk melibatkan tenaga pendidik dan kependidikan, serta tidak diperkenankan menunjuk atau mengarahkan siswa membeli seragam di toko tertentu.
- Sekolah yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Armin berharap kebijakan ini tidak hanya meringankan beban ekonomi orang tua, tetapi juga mendorong terciptanya sistem pendidikan yang lebih adil dan ramah terhadap semua kalangan.
“Pendidikan harus inklusif, tidak boleh ada diskriminasi hanya karena alasan seragam. Kita ingin anak-anak belajar dengan tenang tanpa tekanan biaya tambahan dari sekolah,” pungkasnya.
(Redaksi)