Pariwara

Dishub Nilai Pelaku Usaha Dinilai Andil dalam Kekacauan Parkir Samarinda

79
×

Dishub Nilai Pelaku Usaha Dinilai Andil dalam Kekacauan Parkir Samarinda

Sebarkan artikel ini
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu 9Istimewa)

Kaltimminutes.co – Persoalan parkir liar di Kota Samarinda bukan semata-mata soal lemahnya pengawasan di lapangan. Dinas Perhubungan (Dishub) menilai kekacauan parkir yang kian kronis justru disebabkan oleh ketidaktertiban kolektif, termasuk dari warga dan pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban menyediakan lahan parkir.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa penyebab utama menjamurnya juru parkir liar (jukir liar) tak bisa hanya ditimpakan pada petugas.

“Masalah parkir ini sebenarnya bukan cuma terjadi di Samarinda tapi sudah jadi masalah nasional dari Sabang sampai Merauke,” ungkap Manalu, Selasa (1/7/2025).

Manalu menyoroti banyaknya bangunan usaha yang memakan badan jalan karena tidak memiliki kantong parkir sendiri. Menurutnya, sebelum menertibkan jukir liar, kota ini harus terlebih dahulu menata hulu persoalan.

“Sediakan kantong dan gedung parkir yang layak bukan malah memakan badan jalan,” ucapnya.

Sebagai solusi sistemik, Dishub saat ini tengah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan transportasi. Salah satu pasal pentingnya adalah sanksi pencabutan izin usaha bagi pelaku yang tidak memiliki fasilitas parkir sesuai standar.

“Kami belajar dari Surabaya. Di sana tegas kalau tidak punya parkir yang ideal, jangan harap bisa buka usaha. Ini akan berlaku di Samarinda juga,” ujar Manalu.

Ia juga menyoroti kawasan padat seperti Jalan Abul Hasan, Agus Salim, dan Diponegoro yang disebut melanggar aturan garis sepadan bangunan dan menyulap trotoar menjadi lapak atau tempat parkir.

“Ruang jalan makin sempit, parkir meluber ke bahu jalan, lalu muncul jukir liar. Ini semua karena tidak tertib dari awal,” katanya.

Dalam jangka panjang, Manalu mengusulkan agar Pemkot Samarinda mengalokasikan minimal 5 persen dari APBD untuk transportasi umum, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.

“Penyediaan angkutan umum itu kewajiban pemerintah, bukan pilihan,” tegasnya.

Ia juga meluruskan polemik soal parkir di ritel modern seperti Indomaret. Menurutnya, petugas parkir di lokasi semacam itu berasal dari pihak toko dan tidak boleh memungut retribusi jika lokasi tersebut sudah dipajaki.

“Kami akan bina mereka. Kalau parkir sudah dipajaki, ya tidak boleh lagi dipungut retribusi. Pajak dan retribusi itu beda,” pungkasnya.

(Redaksi)

 

Example 300250
Example 120x600