Kaltimminutes.co – Upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam mendorong modernisasi layanan publik melalui sistem parkir non-tunai menghadapi tantangan serius di lapangan. Meski sudah digalakkan sejak pertengahan 2024, implementasi sistem ini masih belum berjalan maksimal, terutama di beberapa gedung komersial yang masih mempertahankan transaksi tunai.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan bahwa Pemkot telah menerbitkan izin pengelolaan parkir bagi sejumlah pusat perbelanjaan dan gedung publik. Namun, penerapan sistem non-tunai sebagai syarat modernisasi dan transparansi belum sepenuhnya ditaati.
“Kalau mereka masih bayar tunai, maka dikenakan tarif maksimal. Ini bentuk dorongan agar masyarakat beralih ke non-tunai dan sekaligus punishment bagi yang belum patuh,” ujar Manalu saat ditemui di Kantor Dishub Samarinda, Selasa (10/6/2025).
Langkah ini, menurut Manalu, bukan sekadar soal efisiensi transaksi, tapi juga berkaitan dengan transparansi pengelolaan retribusi parkir, yang selama ini kerap menjadi titik rawan kebocoran pendapatan daerah. Sistem nontunai dinilai lebih akuntabel karena semua transaksi tercatat secara digital dan dapat diaudit secara terbuka.
Sayangnya, Dishub masih mendapati sejumlah gedung komersial yang belum sepenuhnya beralih ke sistem nontunai. Salah satu mal besar di Kota Samarinda, yang tak disebutkan namanya secara spesifik, masih menerima pembayaran secara tunai hingga berita ini ditulis.
Manalu menegaskan, Dishub tidak tinggal diam atas ketidakpatuhan ini. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil manajemen gedung untuk memberikan penegasan ulang agar sistem nontunai diberlakukan secara menyeluruh.
“Ini bukan hanya urusan teknis. Ini menyangkut komitmen terhadap regulasi daerah. Jika masih mengabaikan, tentu akan ada evaluasi lebih lanjut,” katanya.
Dalam sistem baru ini, Pemkot juga telah menetapkan tarif resmi yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Tarif. SK tersebut menjadi pedoman standar dalam penarifan parkir, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, dan berlaku di seluruh titik parkir resmi di bawah pengawasan Dishub.
Dishub menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap SK Tarif akan dikenakan sanksi administratif, termasuk evaluasi izin pengelolaan parkir. Tujuan akhirnya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pungutan liar dan menciptakan sistem yang lebih tertib.
Dishub juga mengimbau agar masyarakat mulai membiasakan diri menggunakan metode pembayaran non-tunai seperti QRIS atau kartu elektronik yang sudah tersedia di sejumlah titik parkir.
“Kita mendorong budaya cashless ini agar lebih efisien, aman, dan tidak menyusahkan pengguna. Ini bagian dari transformasi layanan publik,” pungkas Manalu.
Meski sistem telah digagas dengan niat baik, Dishub mengakui bahwa proses implementasi memerlukan waktu dan kerja sama dari berbagai pihak. Beberapa tantangan teknis seperti kesiapan alat, edukasi kepada petugas parkir, hingga resistensi dari sebagian pengelola menjadi pekerjaan rumah tersendiri.
(Redaksi)