Kaltimminutes.co, Samarinda – Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR RI, pada 2020 diketahui mulai melakukan pra pembangunan tol Samarinda-Bontang, seperti amdal dan DED.
Salah satu kendala pelaksana pembangunan tol Samarinda-Bontang, karena melewati hutan lindung Bontang sepanjang 17 kilometer. Hutan lindung tersebut merupakan hutan bakau/mangrove, yang berada di daerah Marang Kayu ke atas menuju arah Bontang.
Nantinya, kawasan hutan lindung mangrove yang terkena jalur tol, akan diusulkan menjadi areal penggunaan lain (APL). Alur proses perubahannya, Gubernur Kaltim terlebih dahulu akan mengusulkan ke Kementerian KLHK RI. Selanjutnya, akan datang tim dari kementerian untuk meninjau lokasi hutan lindung.
Bagaimana proses perubahan statusnya hingga saat ini, Amrullah, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim menyebut, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Dinas PUPR Kaltim terkait masalah hutan lindung. Dishut Kaltim akan memeriksa kembali 17 kilometer hutan lindung yang terlewati tol Samarinda-Bontang. Setelah itu, Dinas PUPR Kaltim akan mengusulkan pengubahan status hutan lindung tersebut ke DPMPTSP. Selanjutnya, DPMPTSP akan meminta pertimbangan teknis dari dishut, yang selanjutnya akan diusulkan ke Kementerian KLHK.
“17 kilomer yang melewati hutan lindung itu akan kami periksa kembali. Batas-batasnya kami periksa apakah itu bersinggungan dengan hutan lindung dan lainnya. Prosedurnya kalau memang itu kena hutan lindung nanti kami usulkan. Jadi nanti dari DPMPTSP yang meminta kepada kami pertimbangan teknis. Lalu pertimbangan teknis kami buatkan, betul tidak di situ koordinatnya, bisa jadi nanti digeser,” kata Amrullah.
Amrullah menyebut, berkaca dari proses perubahan fungsi lahan di tol Balsam memakan waktu lama, sehingga pengusulan ini harus dilakukan prosesnya dalam waktu dekat.
“Berkaca pada proses tol Balsam kan lama, sekarang kan sudah mulai mudah. Kemarin kan dirjennya yang tidak setuju. Sekarang kan tol Sambon diusulkan jadi proyek strategis nasional (PSN), harapannya bisa cepat disetujui,” jelasnya.
Terkait luasan hutan lindung yang dibutuhkan untuk kebutuhan tol Sambon, disusun oleh Dinas PUPR Kaltim. Setelah usulan dari PUPR disampaikan DPMPTSP kepada Dishut Kaltim. Nantinya setelah keluar pertimbangkan teknis, dishut akan menyampaikan usulan itu ke KLHK, sesuai dengan kajian dishut sebelumnya. Amrullah menerangkan, usulan tersebut bisa saja berubah status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) atau pinjam pakai.
“Kami akan sampaikan pertimbangan teknisnya. usulannya nanti bisa APL seperti tol Balsam, bisa pinjam pakai. Nanti kita lihat situasya,” pungkasnya. (yd//)