Scroll untuk baca artikel
Kaltim

Disnakertrans Kaltim Buka Posko Pengaduan THR Jelang Hari Raya Idul Fitri

74
×

Disnakertrans Kaltim Buka Posko Pengaduan THR Jelang Hari Raya Idul Fitri

Sebarkan artikel ini
Disnakertrans Kaltim membuka Posko Layanan dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kaltimminutes.co, Samarinda — Hari Raya Idul Fitri 2024 sebentar lagi akan tiba. Saat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim) membuka Posko Layanan dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pembukaan posko ini dilakukan melalui Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024.

Example 300x600

Posko THR dibuka dibuka per dua sesi, pertama mulai tanggal 1 – 5 April 2024. Kemudian selanjutnya akan kembali dibuka setelah lebaran pada 15 – 19 April 2024 mendatang.

Hal ini sebagaimana dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Mogok Kerja Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kaltim, Ariansyah

“Mekanisme pengaduan bisa datang pada jam kerja di Kantor Disnakertrans Provinsi Kaltim mulai pukul  08.00 – 15.30 WITA. Atau melalui nomor What’s App yang tertera dalam layanan konsultasi/pengaduan,” terang Ariansyah, Selasa (2/4/2024).

Seluruh laporan mengenai pengaduan THR yang disampaikan oleh para pekerja, terutama yang belum menerima hak pembayaran tunjangan hari raya dari perusahaan sampai H-7 sebelum lebaran akan dihimpun oleh Tim Satgas.

Dari laporan tersebut akan dikoordinasikan kepada Pengawas Ketenagakerjaan sebagai penegak hukum ketenagakerjaan.  Kemudian akan dilakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang belum membayar THR atau terkendala dalam melakukan pembayaran THR.

“Sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran THR paling lambat satu minggu sebelum lebaran. Dan wajib dibayarkan secara penuh,” tegas Ariansyah.

Posko layanan pengaduan THR juga tersedia di kabupaten/kota. Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Kaltim yang memberi atensi kepada bupati/walikota terkait pelaksanaan pemberian THR.

“Jadi pengaduan THR tidak serta merta ke provinsi. Dapat juga dilakukan ke posko THR Kabupaten/Kota dimana pekerja berdomisili,” pungkasnya.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *