Hukrim

Dispora Kaltim Digeledah, Kejati Usut Alur Hibah Program DBON Senilai Rp100 Miliar

103
×

Dispora Kaltim Digeledah, Kejati Usut Alur Hibah Program DBON Senilai Rp100 Miliar

Sebarkan artikel ini
FOTO : Tim Penyidik Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan di kantor Dispora Kaltim pada Senin (26/5/2025). (IST)

Kaltimminutes.co –  Pengelolaan dana hibah senilai Rp100 miliar yang diberikan untuk program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) di Kalimantan Timur tahun anggaran 2023 kini tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.

Fokus penyidikan tertuju pada potensi pelanggaran dalam proses penyaluran hingga penggunaan dana oleh sejumlah lembaga penerima hibah.

Langkah awal penyidikan ditandai dengan penggeledahan kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim di kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja, Kota Samarinda, pada Senin (26/5/2025) siang. Tim penyidik memeriksa ruang-ruang kerja yang berkaitan dengan pelaksanaan DBON dan menyita dokumen penting serta perangkat elektronik.

“Penyitaan dilakukan terhadap barang bukti yang relevan untuk mengungkap indikasi pelanggaran prosedur dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah ini,” ujar Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangannya.

Kasus ini bermula ketika Lembaga DBON Kaltim dibentuk melalui Keputusan Gubernur pada April 2023. Hanya tiga hari setelah terbentuk, lembaga tersebut memperoleh persetujuan hibah sebesar Rp100 miliar melalui Dispora Kaltim. Dana itu kemudian dibagikan ke delapan badan atau lembaga olahraga lainnya.

Namun, proses cepat tersebut memunculkan dugaan adanya kejanggalan administratif dan potensi pelanggaran terhadap aturan hibah yang mensyaratkan rekam jejak, kelayakan lembaga penerima, dan transparansi penggunaan dana.

“Kami mendalami apakah proses pemberian hibah dilakukan sesuai prosedur dan apakah ada pertanggungjawaban yang sah dari lembaga penerima,” tambah Toni.

Sebagai informasi, Kejati Kaltim masih mendalami kasus ini dan belum mengungkap siapa saja yang telah diperiksa atau berpotensi menjadi tersangka. Namun, penyidikan diarahkan untuk menguji apakah ada rekayasa administratif, penyalahgunaan wewenang, atau penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *