Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Hukrim

Ditetapkan Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Minta Restu dari MA

177
×

Ditetapkan Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Minta Restu dari MA

Sebarkan artikel ini
Hakim Agung Sudrajad Dimyati / HO

Kaltimminutes.co – Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangaka kasus suap penanganan perkara perdata di Mahkamah Agung (MA).

Salah satu yang ditetapkan tersangka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Usai ditetapkan tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Koopretatif untuk menghadiri panggilan pemeriksaan dari KPK.

Sebelum memenuhi panggilan KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati sempat mendatangi kantornya di MA pada Jumat (23/9) pagi.

Hal itu dikatakan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.

Andi mengatakan dalam pertemuan Jumat pagi yang bersangkutan sempat meminta restu untuk menghadiri pemeriksaan di KPK.

Ia juga mengatakan Sudrajad mengaku sudah siap dan akan memenuhi panggilan tersebut.

“Jadi Pak Sudrajat tadi malam masih di rumahnya, kemudian tadi pagi ada ketemu dengan kami, minta restu bahwa siap untuk menghadiri,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor MA.

“Dan kami juga mendorong supaya menghadiri memenuhi panggilan KPK ini,” tambah Andi.

Lebi lanjut Andi mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan terbaru dari KPK guna menentukan status Hakim Agung tersebut di MA.

“Karena kita tahu bersama ada pengumuman itu, bahwa dia status tersangka kita tunggu perkembangannya,” pungkasnya.

Diketahui lembaga antirasuah telah menetapkan 10 tersangka suap penanganan perkara di MA.

Enam orang sudah ditahan atas nama Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara; dan Albasri selaku PNS MA.

Sedangkan empat orang belum ditahan yaitu Sudrajad Dimyati; PNS MA Redi; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Dalam kasus ini, Sudrajad diduga menerima uang Rp800 juta terkait penanganan perkara perdata di MA. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *