Home / Hukrim

Sabtu, 24 September 2022 - 13:41 WIB

Ditetapkan sebagai Tersangka, Hakim Agung Sudrajat Dimyati Diduga Terima Suap dari Banyak Perkara

Hakim Agung Sudrajad Dimyati (tengah) saat mengenakan rompi tahanan KPK / HO

Hakim Agung Sudrajad Dimyati (tengah) saat mengenakan rompi tahanan KPK / HO

Kaltimminutes.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sudrajat Dimyati pun telah ditahan oleh lembaga antirasuah usai jalani pemeriksaan pada Jumat (23/9) kemarin.

Terkait kasus dugaan korupsi tersebut, KPK menduga Hakim Agung Sudrajat Dimyati menerima suap tidak hanya pengurusan satu perkara.

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan dugaan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi.

Baca Juga :  Terungkap di Persidangan, Terdakwa Mantan Dirut PT MGRM Buat Akta Perjanjian Bodong

“Dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik maupun dari hasil pemeriksaan sementara, diduga tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini,” ujar Alex dalam konferensi pers penahanan Sudrajad di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9).

Ia mengatakan Sudrajat melibatkan orang yang sama dalam mengurus perkara di MA.

“Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama,” kata Alex.

Baca Juga :  Canggih, Penyelundupan Narkoba Menggunakan Drone, Berhasil Digagalkan Petugas Lapas Samarinda

Sebelumnya KPK telah menetapkan Sudrajat Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Para tersangka yang telah ditetapkan antara lain Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Yosep Parera; Eko Suparno selaku pengacara; Albasri selaku PNS MA.

Kemudian PNS MA Redi; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka. (*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Tersangka Kasus Pengeboman Gereja Katedral Makassar Berhasil Diamankan Densus 88 di Balikpapan

Hukrim

Terungkap Kasus Pencabulan ABG dengan Iming-iming Pasang Behel Gratis, Pelaku Juga Janjikan Uang Rp200 Ribu

Hukrim

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi

Hukrim

Berpura-pura Kerasukan Jin, Seorang Ayah di Berau Tega Gagahi Anak Tirinya hingga Hamil

Hukrim

Kedua Kelompok Pemuda Bentrok, Diduga Akibat Berebut Perempuan

Hukrim

Lakukan Hal Tak Senonoh Pada Kekasihnya yang Masih di Bawa Umur, Remaja di Nunukan Dibekuk Polisi Usai

Hukrim

Ungkap Peredaran Narkoba di Samarinda, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Seorang Pria dengan Barang Bukti 1 Kg Sabu

Hukrim

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Sebut Bakal Ajukan Peradilan