Kaltimminutes.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sudrajat Dimyati pun telah ditahan oleh lembaga antirasuah usai jalani pemeriksaan pada Jumat (23/9) kemarin.
Terkait kasus dugaan korupsi tersebut, KPK menduga Hakim Agung Sudrajat Dimyati menerima suap tidak hanya pengurusan satu perkara.
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan dugaan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi.
“Dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik maupun dari hasil pemeriksaan sementara, diduga tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini,” ujar Alex dalam konferensi pers penahanan Sudrajad di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9).
Ia mengatakan Sudrajat melibatkan orang yang sama dalam mengurus perkara di MA.
“Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama,” kata Alex.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Sudrajat Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Para tersangka yang telah ditetapkan antara lain Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Yosep Parera; Eko Suparno selaku pengacara; Albasri selaku PNS MA.
Kemudian PNS MA Redi; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka. (*)