Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Hukrim

Ditpolairud Polda Kaltim Bekuk Seorang Pria di Bontang, Pelaku Terbukti Simpan Bom Ikan

144
×

Ditpolairud Polda Kaltim Bekuk Seorang Pria di Bontang, Pelaku Terbukti Simpan Bom Ikan

Sebarkan artikel ini
Ilustasi pelaku pembunuhan ditangkap / Foto: HO

Kaltimminutes.co, Samarinda – Karena terbukti memiliki dan menyimpan bahan peledak jenis bom ikan, seorang pria berinisial SH (43) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) terpaksa harus berhadapan dengan petugas kepolisian, Jumat (17/2/2023) kemarin.

Dijelaskan Dirpolairud Polda Kaltim, Kombes Pol Donny Adityawarman bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Hal itu pun lantas segera ditindaklanjuti Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim dengan melakukan penyelidikan dilpangan.

Walhasil, dari pantauan dilapangan petugas mendapati SH dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Personel Polairud lantas pembuntutan terhadap pelaku SH yang menuju ke arah pondok di atas perairan Kota Bontang,” ujarnya, Senin (20/2/2023).

Lebih lanjut Donny Adityawarman menjelaskan, sesampainya di TKP, personel melakukan pemeriksaan terhadap rumah di atas laut dan menemukan bom ikan yang sudah dirakit di dalam botol.

“Sebanyak 10 botol sudah dirakit, 8 botol sumbu (pemicu), 1 botol bubuk mesiu yang telah dicampur belerang, 1 buah korek gas, 1 korek api kayu dan 2 buah jaring ikan berhasil diamankan,” jelasnya.

Ditambahkan Dir Polairud Polda Kaltim, pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan akan digunakan untuk mengebom ikan di perairan Kota Bontang.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Sat Polairud Polres Bontang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dimana ancaman kurungan penjaranya paling minim 3 tahun.
(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *