Kaltimminutes.co – Ketua DPR RI, Puan Maharani membacakan surat presiden (surpres) mengenai pengajuan calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk sejumlah negara sahabat dan organisasi internasional. Dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Puan Maharani menyampaikan bahwa nama-nama calon dubes dan negara tujuan masih bersifat rahasia sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pimpinan Dewan telah menerima Surat dari Presiden RI Nomor R3 tanggal 1 Juli 2025 perihal permohonan pertimbangan bagi calon duta besar LBBP RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional,” ujar Puan di hadapan anggota dewan.
Puan Maharani menjelaskan bahwa mekanisme pembacaan surat pencalonan dubes diatur secara khusus dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Dalam Pasal 231 disebutkan bahwa nama calon dan negara tujuan tidak boleh disebutkan secara terbuka dalam forum paripurna.
“Surat pencalonan disampaikan oleh Presiden kepada pimpinan DPR, dan pimpinan DPR segera menyampaikannya dalam rapat paripurna DPR terdekat, tanpa menyebut nama calon maupun negara tujuan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa surat tersebut akan diteruskan ke Komisi I DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) secara tertutup. Hasil uji kelayakan nantinya akan disampaikan kembali kepada Presiden oleh pimpinan DPR, juga secara tertutup dan rahasia.
“Hasil pembahasan komisi terkait akan dilaporkan kepada pimpinan DPR, dan kemudian disampaikan kepada Presiden secara rahasia,” ujar Puan Maharani.
Dalam forum rapat paripurna, Puan kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir terkait penugasan Komisi I untuk menindaklanjuti surat presiden tersebut. Para anggota dewan pun menyatakan setuju secara bulat.
“Berkenaan dengan itu, kami meminta persetujuan rapat paripurna untuk menugaskan Komisi I DPR membahas surat Presiden tersebut. Apakah dapat disetujui?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan serempak.
Dengan demikian, tahapan seleksi dan pertimbangan terhadap calon duta besar RI akan segera dilaksanakan oleh Komisi I DPR. Sesuai prosedur, hasil dari proses tersebut tidak akan diumumkan ke publik secara terbuka, demi menjaga kerahasiaan diplomatik hingga adanya keputusan akhir dari Presiden.
(Redaksi)