Kaltimminutes.co, Samarinda — DPRD Samarinda bersama Pemerintah Kota menyetujui Raperda tentang Perubahan atas Perda No 2 Th 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2021-2026.
Persetujuan Raperda ini dilakukan dalam rapat paripurna Masa Persidangan II Tahun 2023 pada Rabu (14/6/2023).
Setelah dilakukan persetuan bersama Pemkot Samarinda, Raperda Perubahan RPJMD tersebut, akan diundangkan.
Hal ini diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra saat ditemui awak media usai Paripurna.
“Proses selanjutnya habis disahkan maka akan diundangkan,” kata Samri.
Lebih lanjut ia mengatakan Raperda RPJMD ini harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Sehingga hal ini tidak terlalu menjadi perdebatan, sebab secara otomatis di daerah hanya melakukan penyesuaian, terlebih visi dan misi wali kota harus dicantumkan dalam RPJMD.
“Jadi tidak ada yang terlalu krusial untuk kami perdebatkan. Kami sepakat saja dan yang diusulkan juga baik-baik saja untuk masyarakat Kota Samarinda,” pungkasnya.
(Advertorial)