Scroll untuk baca artikel
Advertorial

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-38, Sahkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jadi Perda

95
×

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-38, Sahkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jadi Perda

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat paripurna DPRD Kaltim

Kaltimminutes.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat paripurna ke 38 pada Senin (16/10/2023).

Paripurna yang diselenggarakan di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim ini dengan agenda Persetujuan DPRD Kaltim bersama Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi peraturan daerah daerah (Perda).

Example 300x600

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memimpin paripurna memimpin langsung paripurna tersebut.

Setelah penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus, Hasanuddin Mas’ud menanyakan ke peserta rapat apakah Ranperda tersebut dapat disetujui jadi Perda.

“Apakah Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat disetujui menjadi peraturan daerah,” tanya Hasanuddin Mas’ud kepada peserta rapat usai pembacaan laporan hasil kerja pansus.

Pertanyaan Hasanuddin Mas’ud itu lantas mendapat jawaban setuju dari para peserta rapat.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Diakhir rangkaian paripurna, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menyampaikan pandangan akhir Gubernur.

Dalam Kesempatan itu, Akmal Malik menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran DPRD Kaltim atas persetujuan disetujui Ranperda pajak daerah menjadi Perda.

“Kami menyampaikan ucapan terimakasih atas dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kaltim,” ucapnya.

(Advertorial)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *