Kaltimminutes.co, Samarinda — DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak ikut-ikutan berpartisipasi dalam berkampanye politik untuk mendukung calon tertentu jelang pemilihan umum (Pemilu).
Diketahui persta demokrasi lima tahunan itu digelar secara serantak pada tahun 2024 mendatang.
Dalam menyongsong pemilu 2024, anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin mengingatkan jika ASN dilarang untuk berkecimpung dalam kegiatan politik.
“Jika ASN kedapatan melakukan kampanye politik, maka sanksi menunggu karena ASN harus netral,” kata Jahidin.
Politisi PKB itu mengatakan, jika ASN berpihak pada salah satu peserta pemilu, siapa nanti yang bisa memberikan contoh pada masyarakat.
Jahidin menekankan pada ASN yang memiliki jabatan tertentu, terlebih lagi yang berhubungan langsung dengan masyarakat agar menjunjung tinggi netralitas dalam menghadapi Pemilu.
“Jadi harus netral, kecuali purna tugas karena sudah tidak mengikat dengan ASN. Kalau pensiunan bisa saja mengikuti keluarganya atau kelompoknya,” tandas Jahidin.
Ia mengatakan ada aturan hukum yang mengharuskan ASN tidak boleh ikut atau terlibat pada kegiatan salah satu partai politik.
“Kalau mau berpolitik harus ajukan pensiun. Kalau masih dinas, dilarang oleh Undang- Undang dan peraturan hukum,”pungkasnya.
(Advertorial)