Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Advertorial

DPRD Kaltim Nilai Program PTSL Belum Maksimal, Baharuddin Demmu Ungkap Kendalanya

99
×

DPRD Kaltim Nilai Program PTSL Belum Maksimal, Baharuddin Demmu Ungkap Kendalanya

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu / Foto: IST

Kaltimminutes.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mendukung program prioritas nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dukungan ini datang dari Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.

Example 300x600

Diketahui program PTSL ini bertujuan untuk membantu pembuatan sertifikat tanah. Namun dalam penerapannya dilapangan, program PTSL ini kerap kali menuai kendala.

Baharuddin Demmu menilai, terdapat beberapa kendala sehingga penerapan program PTSL ini belum terealisasi dengan maksimal.

Salah satu kendala disebutkan Baharuddin Demmu adalah lahan yang masih berada dibawah izin Hak Guna Usaha (HGU), sehingga belum bisa disertifikasi.

“Banyak masyarakat yang mengalami kesulitan untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL karena lahan mereka sudah terkena Izin Hak Guna Usaha,” ujarnya.

Hal tersebut membuat masyarakat tidak bisa mendapatkan sertifikat gratis dari pemerintah atas tanah mereka.

Meskipun begitu, ketika lahan yang dimiliki masyarakat sudah ada HGU, maka program PTSL tidak dapat dilaksanakan.

Baharuddin Demmu juga mengungkapkan, bahwa ada fakta lain yang mengkhawatirkan terkait program PTSL yaitu ada beberapa kasus dimana lahan masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat melalui program PTSL malah ditindih oleh HGU.

Kasus semacam ini kata dia tentu saja sangat meresahkan dan tidak adil bagi masyarakat

“Lahan masyarakat yang sudah disertifikatkan melalui program PTSL malah masih bisa kena HGU,” pungkasnya.

(Advertorial)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *