Kaltimminutes.co, Samarinda – DPRD Kaltim telah mensahkan Raperda Kepemudaan pada Selasa (1/11/2022) kemarin.
Nantinya setelah Perda Kepemudaan disahkan, DPRD Kaltim meminta Pemprov Kaltim menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Kepemudaan, sebagai aturan teknis atau aturan turunan dari perda tersebut.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud berharap dengan adanya Raperda Kepemudaan diharapkan nantinya ada peraturan gubernur untuk membahas secara teknisnya.
“Harapannya ada peraturan gubernur untuk membahas teknisnya. Percuma ada perda kalau tidak ada pergubnya,” kata Hasanuddin Masud, Rabu (2/11/2022).
Hasan Masud meminta pergub bisa diterbitkan paling lambat 6 bulan setelah Perda Kepemudaan disahkan.
“Saya minta 6 bulan setelah perda disahkan nantinya, pergub sudah diterbitkan Gubernur Kaltim,” pungkasnya.
Diektahui usai disahkan DPRD Kaltim, Raperda Kepemudaan akan disampaikan ke Mendagri oleh Pemprov Kaltim, untuk difasilitasi dan disetujui menjadi peraturan daerah (Perda).
(Advertorial)