Kaltimminutes.co, Samarinda — Di Samarinda terdapat 4.000 titik reklame, namun persoalan ketertiban reklame ini sudah menjadi masalah lama yang sering ditertibkan Pemkot Samarinda.
Terkait dengan ketertiban reklame ini, DPRD Samarinda melakukan hearing dengan sejumlah instansi di lingkungan Pemkot Samarinda beberapa waktu lalu.
Sejumlah instansi yang hadir di antaranya Diskominfo, Bapenda, PUPR, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Satpol PP.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fachruddin mengatakan Perwali yang dikeluarkan Wali Kota Samarinda tentu saja menginginkan agar Kota Tepian ini tidak kumuh.
“Selama ini memang ada beberapa masalah. Aturan baru yang dikeluarkan Perwali itu menginginkan agar kota ini tidak kumuh,” ucap Fuad Fachruddin.
Lalu, anggota dewan lain juga khawatir mengenai pembayaran pajak konten bukan retribusi, dapat membuat reklame ilegal terlihat legal.
Oleh karena itu, perlu diatur lebih baik agar pendapatan asli daerah (PAD) tetap terjaga.
“Jangan sampai hal ini menimbulkan kegaduhan, karena kontennya berjalan tapi PAD tidak masuk,” jelasnya.
Selain itu, masalah pajak baliho juga menjadi perhatian anggota dewan dengan persyaratan izin dan barcode dari Kominfo.
Fahruddin mendukung aturan ini untuk menjaga keindahan kota dan menghindari kekumuhan.
(Advetorial)