Kaltimminutes.co, Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah instansi terkait untuk membahas Raperda Satuan Pendidikan aman bencana.
Raperda ini digelar di Kantor DPRD Samarinda pada Senin (6/12/2023).
Dikonfirmasi terkait hal ini Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ahmad Sopian Noor mengatakan Raperda ini sangat dibutuhkan di Ibu Kota Kalimantan Timur ini.
Sebab Kota Tepian kata dia merupakan daerah yang rawan bencana seperti longsor, banjir, dan kebakaran.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan sekolah dalam menghadapi bencana.
Sehingga ia memberi atensi penuh kepada penyusunan Raperda tersebut.
“Kita membutuhkan anggaran yang menopang sekolah satuan bencana di Kota Samarinda, baik satgas, regulasi, hingga fasilitasnya. Sehingga dapat bersinergi bersama dalam mewujudkan sekolah satuan bencana,” jelasnya.
Sopian menjelaskan bahwa Pansus ini akan berjalan selama 6 bulan.
“Jika cukup kita akan meminta AKD di DPRD untuk segera di bahas kembali,” sebutnya.
Di samping itu, ia berpesan kepada seluruh stakeholder terkait seperti Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kementrian Agama (Kemenag), Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) agar sama-sama untuk bersinergi.
“Saya berharap kita semua bisa bersama-sama dapat menanggulangi bencana, termasuk BPBD, Kemenag, Damkar, LSM Pendidikan maupun Walhi untuk merancang daripada isi Raperda tersebut,” pungkasnya.
(Advetorial)