Home / Advertorial

Jumat, 21 Oktober 2022 - 18:27 WIB

Cegah Kasus Gagal Ginjal Misterius, DPRD Samarinda Minta Apotek Patuhi Imbauan Pemerintah Pusat

Deni Hakim Anwar, Sekertaris Komisi IV DPRD Samarinda

Deni Hakim Anwar, Sekertaris Komisi IV DPRD Samarinda

Kaltimminutes.co, Samarinda – Kasus penyakit gagal ginjal akut misterius semakin mewabah di Indonesia.

Dewan Samarinda mengimbau agar setiap apotek untuk mematuhi larangan pemerintah pusat untuk tak lagi menjual obat sirop.

Hal ini guna mencegah penyakit gagal ginjal akut misterius terjadi di Kota Tepian.

Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar menegaskan agar apotek-apotek turut menahan penjual-belian obat-obatan dalam bentuk sirop sesuai surat edara Kemenkes RI.

“Kita harapkan ikuti edaran yang ada. Kepada apotek tidak melakukan penjualan bebas akan obat yang dilaran pemerintah,” kata Deni, Jumat (21/10/2022).

Obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran menurut data BPOM itu karena mengandung cemaran Etilen glikol yang melebihi ambang batas.

Etiel glikol diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita.

Baca Juga :  Masih Banyak Jalan yang Belum Memiliki Penerangan, DPRD Samarinda Dorong Dishub Tingkatkan LPJU

“Oleh sebab itu kami mengimbau agar seluruh apotek yang ada di Samarinda mengikuti aturan yang sudah ada, dan tentunya tidak lagi menjual obat yang sudah tidak diperbolehkan itu,” pungkasnya.

Diketahui kasus gagal ginjal akut ini pun menjadi atensi serius Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Dalam surat tersebut, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diminta tak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirop. Termasuk apotek-apotek yang tak diperkenankan menjual bebas obat sirop untuk sementara ini.

Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Baca Juga :  Ranperda Trantibum Linmas Sudah Tahap Finalisasi Draft, Selanjutnya Pansus DPRD Kaltim Bakal Lakukan Uji Publik

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Penetapan obat sirup yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

(Advetorial)

Share :

Berita Terkait

Advertorial

Hadapi Pemilu 2024, DPRD Samarinda Ingatkan Pentingnya Realisasi Program ketimbang Politik Uang

Advertorial

DPRD Samarinda Turut Meriahkan Hut Pemkot dan Kota Samarinda, Gelar Turnamen Bulu Tangkis Antar OPD

Advertorial

Anjal dan Gepeng Kerap Menjamur di Samarinda Saat Ramadan, Dinsos Bakal Tingkatkan Pengamanan dan Penanganan

Advertorial

Soroti Minimnya Penerangan Jalan, Dewan Samarinda Dorong Pemkot Penuhi Kebutuhan PJU

Advertorial

DPRD Samarinda Sebut Banyak Drainase yang tidak Terkonek dengan Daerah Buangan

Advertorial

Dalam Rangka Pendataan Regsosek, Rusmadi Terima Rombongan Petugas BPS Samarinda

Advertorial

Sterilisasi Kendaraan ODOL, Dishub Samarinda Bakal Buat Surat Erdaran Baru

Advertorial

Guna Ciptakan Generasi yang Berkompeten di Samarinda, Wali Kota Andi Harun Teken MoU Beasiswa dengan Kementerian Kominfo