Kaltimminutes.co, Samarinda – DPRD Samarinda menilai pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tentang pembinaan anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng) tak berjalan maksimal.
Oleh karenanya Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bisa lebih mendorong operasi perangkat daerah (OPD) terkait yang menangani permasalah itu, agar bekerja lebih maksimal.
“Enggak mungkin perdanya dijalankan secara maksimal tapi anjal masih berkeliaran. Jadi artinya agar perda itu berjalan maksimal, pemkot harus mensinergikan OPD-OPD terkait dengan memberikan keterampilan dan pembinaan bukan hanya menindak saja,” tegas Deni saat dikonfirmasi Jumat (7/10/2022).
Sorotan Deni terkait hal ini bukan tanpa alasan, pasalnya menurut dia meski para anjal dan gepeng selalu ditertibkan tapi mereka selalu saja kembali ke jalanan dan membuat pemadangan tak enak di wajah ibu kota Kalimantan Timur (Kaltim) ini.
“Jadi harus ada sinergitas (yang perlu ditingkatkan) dari Dinsos (Dinas Sosial), Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), dan Disdik (Dinas Pendidikan) Samarinda untuk emberikan solusi kepada masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut Deni juga meminta Pemkot agar kedepannya bisa memberikan solusi kongkret terhadap peramsalahan itu.
“Karena itu, pemerintah harus mempunyai solusi contohnya, para gepen dan anjal di bina kembali atau kalau perlu mereka yang dari luar kota Samarinda di pulangkan ke kampung halamannya,” pungkasnya. (advertorial)