Home / Hukrim

Selasa, 8 November 2022 - 12:57 WIB

Dua Pelaku Tambang Ilegal Ditangkap, Polda Kaltim Buru Pemodal

Ilustrasi ditangkap / beritakini.co

Ilustrasi ditangkap / beritakini.co

Kaltimminutes.co – Setelah kisruh uang setoran tambang ilegal, jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) diketahui langsung bergerak cepat dengan mengamankan dua pelaku kejahatan alam dan merilisnya pada Senin (7/11/2022) kemarin.

Informasi dihimpun, aktivitas tambang ilegal yang diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltim itu berada di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dari penindakan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni JC dan A yang berperan sebagai petani atau pemain di lokasi tambang ilegal.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang memberi aduan dan kami tindaklanjuti pada Jumat 4 November 2022 kemarin,” tutur Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat menggelar pers rilis.

Tak hanya dua tersangka, dalam kasus itu pasalnya pihak berwajib juga turut mengamankan sejumlah alat bukti berupa tumpukan batu bara seberat 1.000 metrik ton dan tiga unit excavator yang masih berada di TKP saat itu.

Baca Juga :  Sembunyikan Narkoba di Dalam Lato-lato, Dua Pemuda di Balikpapan Diringkus Petugas

Selain itu, Kombes Indra juga menyebut kalau hasil pemeriksaan dua orang tersangka itu pihaknya juga mendapatkan informasi pemodal hingga terjadinya aktivitas pengerukan emas hitam secara ilegal.

“Sekarang sedang kami dalami dan lakukan penyelidikan mendalam untuk bisa mengungkap pemodal dalam kegiatan itu,” terangnya.

Lebih jauh dijelaskannya, saat melakukan penindakan lapangan sejatinya telah mengamankan 12 orang dari aktivitas industri ekstraktif ilegal itu.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, 10 orang lainnya dinyatakan tak terlibat dan hanya menjalankan tugas sebagai sopir yang melakukan hauling.

Sedangkan dua lainnya terbukti bersalah hingga diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan ilegal.

Baca Juga :  KEK Maloy Masih Memiliki Potensi Investasi, Disperindagkop Sebut IKN Jadi Momentum Masuknya Investor

“Akhirnya kami tetapkan tersangka dua orang saja, yakni JC dan A selaku pemain. Biasa disebut petaninya,” tururnya.

Setelah JC dan A resmi berstatus tersangka, petugas lantas kembali menjalankan pemeriksaan dan berhasil mengetahui kalau aktivitas tambang ilegal yang dilakoni keduanya sudah dua pekan beroperasi.

Selain itu, hasil pemeriksaan juga menyebutkan kalau para penambang melakukan aktivitas pengerukan di atas lahan warga dengan luasan 20 hektare.

“Ini belum ada yang dijual, kalau dijual kemana, petani ini (JC dan A) ini tidak tahu. Tunggu pemodalnya baru bisa kita ketahui,” tutupnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat JC dan A dengan Pasal 158 Undang-undang Minerba. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

(*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Soal Irjen Ferdy Sambo, Penjelasan Lengkap Polri

Hukrim

Aksi Curi Ponsel Terkam CCTV, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Polisi

Hukrim

 Cabuli Bocah 7 Tahun, Om Galon di Samarinda Rayu Korban dengan Uang Rp 5 Ribu

Hukrim

Lakukan Penganiayaan, Dua Pria di Samarinda Ditangkap Polisi, Pelaku Lain Masih Dikejar

Hukrim

Niat Hendak Temui Teman Wanita di Hotel, Tapi Naas! Motor Lelaki Ini Justru Dicuri Rekan Sendiri

Hukrim

Terjerat Kasus Narkoba, Naufal Samudra Ditangkap Polisi Saat Bersama Pacarnya

Hukrim

Tak Mampu Biayai Istri Melahirkan, Seorang Pemuda di Samarinda Nekat Lakukan Tindak Kriminal

Hukrim

PDP 72 Tahun Tewas Setelah Melompat dari Lantai 4 Rumah Sakit, Polisi Dalami Kasus, Ini Dugaan Sementara