Kaltimminutes.co, Samarinda – Setelah menetapkan dua tersangka kasus korupsi septic tank yakni Y dan MA, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melakukan langkah lanjutan dengan menyita uang kerugian negara berjumlah Rp 1,3 miliar.
Uang korupsi itu disita untuk nantinya dihadirkan kembali sebagai alat bukti persidangan korupsi septic tank dari kejahatan kedua tersangka.
“Penyidik telah melaksanakan penyitaan atas keuntungan tersangka Y berupa uang tunai senilai Rp 800 juta dan keuntungan tersangka MA berupa uang tunai senilai Rp 500 juta untuk kepentingan persidangan dan dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,” beber Kejari Nunukan Teguh Ananto melalui siaran pers tertulisnya, Selasa (15/11/2022).
Lanjut diungkapkannya, uang senilai Rp 1,3 miliar itu disita petugas dari tangan kedua tersangka pada Senin (14/11/2022). Penyitaan pun dilakukan secara persuasif tanpa ada paksaan dari Kejari Nunukan kepada pihak keluarga tersangka.
“Penyitaan dari Y ada Rp 800 kita itu kami sita Rp 400 juta dari rekening di bank BPD dan Rp 400 juta sisanya disita dari kekayaan pribadi saudara Y,” terangnya.
Sementara itu, untuk tersangka MA juga tak jauh berbeda, yang mana pihak kejaksaan berhasil menyita uang senilai Rp 500 juta yang berasal dari harta kekayaan pribadinya.
“Penyitaan bersifat persuasif dan kooperatif dari keluarga para tersangka sendiri. Sehingga menghasilkan uang sitaan sebanyak 1,3 M,” imbuhnya.
Setelah mengamankan uang kerugian negara dari korupsi keduanya. Selanjutnya Korps Adhyaksa menitipkan uang senilai Rp 1,3 miliar itu kepada Bank Mandiri Cabang Nunukan untuk sementara waktu hingga nantinya dipergunakan kembali dalam persidangan para tersangka sebagai alat bukti korupsi yang dilakukan Y dan MA.
“Perlu diketahui sesuai arahan Jaksa Agung RI Burhanuddin tolak ukur keberhasilan penanganan tindak pidana korupsi tidak semata-mata pada penindakan namun juga lebih ditekankan bagaimana Jaksa dapat mendorong adanya pemulihan kerugian keuangan negara atas terjadinya tindak pidana sehingga kepastian dan kemanfaatan hukum dapat tercapai,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya dua tersangka Y dan MA di tetapkan tersangka bersama dua tersangka lainnya, M dan KS. Mereka terlibat korupsi pembangunan septic tank dari pengerjaan Dinas PUPR dengan kerugian negara mencapai 3.6 Miliar pada 18 Oktober kemarin.
Diketahui pula, bahwa dari empat tersangka yang telah diamankan petugas kejaksaan, tiga di antaranya merupakan direktur perusahaan swasta dan satu mantan karyawan honorer di lingkup pemerintah Nunukan.
Ke-empat tersangka pun resmi terjerat hukum setelah hasil penyelidikan petugas menemukan bukti kalau mereka telah melakukan mark-up harga alat proyek dengan nilai pagu Rp 40 juta.
Proses mark-up itu pun terjadi sejak 2018, 2019 dan 2022. Padahal sejatinya harga dari material yang dibeli hanya berkisar Rp 20 hingga Rp 30 juta, sehingga pada proyek tersebut keempat tersangka terbukti melakukan tindak rasuah.
(*)