Kaltimminutes.co – Pemeriksaan empat saksi oleh penyidik Kejati Kalimantan Timur pada Selasa (10/6/2025) menandai babak baru dalam pengusutan skandal dana hibah Rp100 miliar untuk program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Tak tanggung-tanggung, nama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, ikut terseret dalam pemeriksaan, menandakan bahwa perkara ini telah menyentuh lingkar dalam pengambilan kebijakan di Pemprov Kaltim.
Pemeriksaan yang digelar secara tertutup di lantai 6 Gedung Kejati Kaltim itu turut menghadirkan tiga nama lainnya dari struktur DBON yaitu Setia Budi, Amirullah, dan Sri Wartini. Ketiganya diduga mengetahui alur penggunaan dana hibah jumbo tersebut sejak pencairan, pendistribusian, hingga pengalokasiannya kepada sejumlah lembaga olahraga.
“Benar, mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah DBON,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, singkat.
Kehadiran Sekda Sri Wahyuni dalam pemeriksaan menjadi perhatian tersendiri, mengingat perannya sebagai salah satu pejabat yang memiliki tanggung jawab administratif dalam pengawasan anggaran.
“Tidak komentar dulu ya. Pasti kalian sudah tahu kan,” ucap Sri Wahyuni sembari meninggalkan gedung Kejati Kaltim.
Seperti diketahui, dana hibah DBON dicairkan melalui keputusan gubernur pada April 2023 dan disalurkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim. Namun, alokasi dana yang besar senilai Rp100 miliar ditengarai tidak dikelola sesuai prosedur. Bahkan, delapan lembaga olahraga yang menerima kucuran dana tersebut saat ini juga masuk dalam radar penyidikan.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kantor Dispora di kompleks Stadion Kadrie Oening, Samarinda, dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diyakini berkaitan dengan pengelolaan dana tersebut.
Skandal ini menyulut pertanyaan besar soal tata kelola dana hibah di Kaltim. Kejati Kaltim saat ini menyoroti bagaimana proses penganggaran bisa begitu cepat disetujui dan dicairkan, serta bagaimana sistem pengawasan yang berlaku di lingkungan Pemprov terkesan longgar hingga menimbulkan dugaan pelanggaran hukum.
Sejumlah pihak mendesak Kejati Kaltim tidak berhenti pada tahap pemeriksaan saksi semata, melainkan segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan lanjutan dan menetapkan tersangka bila alat bukti dianggap cukup.
(Redaksi)