Pariwara

Dugaan Pemalsuan Data Klaim Bantuan, Wali Kota Samarinda Ingatkan Warga: Jangan Cari Uang dari Jalan yang Tidak Halal

32
×

Dugaan Pemalsuan Data Klaim Bantuan, Wali Kota Samarinda Ingatkan Warga: Jangan Cari Uang dari Jalan yang Tidak Halal

Sebarkan artikel ini
POTRET - Bantuan BBM Pemkot Samarinda (Istimewa)

Kaltimmminutes.co – Di tengah upaya membantu korban dugaan Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan pesan moral yang menohok untuk  tidak menjadikan  musibah sebagai ladang keuntungan pribadi.

Ia menanggapi adanya warga yang diduga mengajukan klaim bantuan palsu dalam program darurat Pemkot.

Example 300x600

“Kalau Anda bukan korban tapi tetap mengklaim, itu sama saja mengambil hak orang lain. Uang yang tidak halal tidak akan membawa berkah,” tegasnya.

Namun, program bantuan yang awalnya dirancang untuk meringankan beban korban kini harus diperketat akibat munculnya indikasi penyalahgunaan.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa bantuan senilai Rp 300.000 per kendaraan hanya diperuntukkan bagi warga Samarinda yang benar-benar menjadi korban.

“Niat kami tulus membantu tapi setelah hari pertama pelaksanaan, kami temukan indikasi ada pihak yang memberikan keterangan palsu,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (16/4/2025).

Indikasi penyalahgunaan muncul ketika surat keterangan dari sejumlah bengkel ditemukan memiliki kesamaan yang mencurigakan. Di Kecamatan Samarinda Utara, satu bengkel saja diketahui menyumbang hampir 40% dari total klaim.

“Kami sampai mendatangi bengkel dan ternyata pemiliknya tidak merasa pernah menulis surat keterangan itu,” beber Andi Harun.

Agar penyaluran lebih tepat sasaran, Pemkot mengubah pola verifikasi. Mulai Rabu, klaim harus dilengkapi dengan surat keterangan resmi yang formatnya dibuat oleh kecamatan dan memuat pernyataan tanggung jawab hukum dari pemohon dan pihak bengkel.

“Kami akan menurunkan tim verifikasi langsung ke bengkel. Jika ditemukan data palsu bantuannya wajib dikembalikan,” tegasnya.

Program ini hanya berlaku hingga Kamis (17/4/2025) dan pembayaran untuk klaim yang lolos verifikasi dijadwalkan pada Sabtu (19/4/2025) Pemkot menambahkan persyaratan baru, termasuk STNK yang masih berlaku serta kecocokan nama pada KTP dan STNK.

“Kami mohon maaf atas perubahan ini. Tapi langkah ini penting agar bantuan yang kami siapkan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan,”pungkasnya .

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *