Home / Advertorial

Senin, 10 Oktober 2022 - 22:23 WIB

Dukung Pembangunan RPH Terpadu, Komisi II DPRD Samarinda Sebut Berpotensi Pada Peningkatan PAD

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah

Kaltimminutes.co, Samarinda  – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membangun Rumah Potong Hewan (RPH) Terpadu dinilai akan memaksimalkan potensi PAD disektor peternakan.

Hal tersebut lantas mendapatkan dukungan dari Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah.

“Ada RPH milik pemerintah yang dipakai menyembelih sapi sendiri oleh peternak, tapi tidak berbayar. Jadi tidak ada PAD yang masuk ke kita. Dengan adanya ini (RPH Terpadu) tentu kita optimis dan mendukung karena ada potensi peningkatan PAD itu,” ujar Laila, Senin (10/10/2022).

Pembangunan RPH itu dinilai bisa menutupi suplay daging bagi warga di Kota Tepian.

Baca Juga :  Soroti Penertiban PKL di Tepian Mahakam, DPRD Samarinda Ingatkan Agar Tidak Tebang Pilih

Hal tersebut bukan tidak mungkin  kedepannya akan memangkas ongkos impor sapi disektor transportasinya sebesar 50 persen dan akan menjadi sumber pemasukan bagi kas daerah.

Selain itu, sumber peningkatan PAD yang juga ingin digali Pemkot Samarinda dari RPH Terpadu adalah pemanfaatan rest area, urban framing, hingga ekowisata. Sehingga secara keseluruhan bertujuan untuk menyiapkan suplai daging higienis dan halal di Samarinda.

“Bisa jadi wadah edukasi pelajar kita. Nanti akan berkembang, bisa ada rumah makan yang dikelola warga sekitar. Jadi membuat ekonomi kerakyatan hidup juga,” tuturnya.

Dengan banyaknya nilai positif dari rancangan RPH Terpadu itu, maka tak ayal hal tersebut langsung menyedot dukungan positif dari para anggota legislatif. Sementara pemkot melaksanakan tahapan awal pengerjaan fisik 2023, Laila menyebut pihaknya di Badan Peraturan Daerah (Bapepmerda) akan mengkaji kembali regulasi terakit.

Baca Juga :  Sekretaris DPRD Samarinda Teken Kerjasama dengan Kejari Samarinda, Pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha

“Perda 27/2006 tentang RPH milik kita itu sudah kadaluarsa. Kami akan tinjau untuk mengatur sewa menyewa, sampai perjanjiannya. Dibutuhkan revisi untuk penyesuaian, apalagi setelah BBM ini naik,” jelasnya.

Diketahui RPH itu rencananya akan didirikan pada luasan tanah sebesar 22 hektare, tepatnya di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.

(Advertorial)

Share :

Berita Terkait

Advertorial

Rumah Restorative Justice Diresmikan, DPRD Samarinda Sambut Baik, Jadi Sarana Mediasi untuk Perkara Pidana Ringan

Advertorial

Cegah Musibah, Pemkot Samarinda Luncurkan Kampung Tangguh Kebakaran

Advertorial

Inflasi di Samarinda Masih Terkendali, Harga Kebutuhan Pokok Stabil

Advertorial

Jelang Berakhirnya Masa Jabatan Isran Noor, DPRD Kaltim Godok Nama Calon Pj Gubernur

Advertorial

Sempat Tertunda, Komisi III DPRD Samarinda Jadwalkan Tinjauan ke Lokasi Tambang Kamis Besok

Advertorial

Dalam Rangka Silaturahmi, Wali Kota Andi Harun Terima Kunjungan Kabinda Kaltim dan Danyon Brimob

Advertorial

Hadiri Perayaan Natal Dewan Adat Dayak Samarinda, Wali Kota Andi Harun Ajak Masyarakat Terus Jalin Persaudaraan Antar Umat Beragama

Advertorial

DPRD Samarinda Dukung Rencana Pemkot Soal Pengadaan Playground Disetiap Kelurahan