Kaltimminutes.co – Presiden Partai Buruh Said Iqbal turut memberikan tanggapannya dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilpres 2024.
Said Iqbal mengatakan pihkanyanya menerima hasil putusan MK serta penetapan presiden dan wakil presiden terpilih olek Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagaiamana diketahui KPU telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Said Iqbal mengatakan Partai Buruh berkewajiban menerima itu secara konstitusional.
“Intinya kita menerima hasil putusan MK yang telah menetapkan oleh KPU, presiden terpilih dan wapres terpilih. Partai Buruh berkewajiban menerima itu secara konstitusional,” kata Said Iqbal, Rabu (1/5/2024) dilansir dari Detik.com.
Lebih lanjut ia juga mengatakan Partai Buruh akan mendukung program Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Kami mendukung apa-apa program dari bapak Prabowo dan Gibran,” tuturnya.
Namun demikian ia menyebut belum ada rencana terkait deklarasi dukungan. Dia mempertimbangkan hal tersebut untuk dilakukan.
“Kita pertimbangkan dukungan Partai Buruh buat beliau,” jelasnya.
Sebagai partai konstitusional, dia mengatakan Partai Buruh mendukung pemerintahan yang baru. Sebab, uji materi sudah dilakukan.
“Sebagai partai yang konstitusional, kita mendukung pemerintahan yang baru yang terpilih secara konstitusional. Kan sudah dilakukan uji materi yang katanya curang yang katanya,” tandasnya.
(*)