Home / Ragam

Jumat, 7 Oktober 2022 - 22:45 WIB

Edaran Kemendikbudristek Soal Tunjangan Guru, TP Pegawai ASN Diatur Sesuai Beban Kerja dan Kemampuan Daerah

Aksi para guru yang protes penghapusan insentif

Aksi para guru yang protes penghapusan insentif

Kaltimminutes.co – Isu insentif guru senter menjadi polemik di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dikethui tunjangan profesi guru serta tambahan penghasilan bagi guru ASN sebenarnya sudah diatur dalam surat edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Dalam surat edaran yang bernomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang ditujukan untuk Gubernur/Walikota/Bupati di seluruh Indonesia itu menjabarkan dua poin terkait dengan pemberian insentif pada guru.

Poin pertama, yakni mengenai tunjangan profesi guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN di daerah.

Baca Juga :  Sambut Kedatangan Komisi I DPRD Samarinda dan Pihak Perusahaan PT DJM, Andi Harun Tegaskan Ini

Di poin pertama itu, dijelaskan bahwa tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan itu diberikan sebesar satu bulan gaji pokok.

Kemudian, ada pula dijelaskan tambahan penghasilan, yakni sejumlah uang yang diberikan ke guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Untuk tambahan penghasilan ke guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik itu, ditetapkan nominalnya sebesar Rp 250.000 / bulan.

Poin kedua, adalah mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di daerah.

Di poin kedua ini, dijelaskan bahwa TPP sesuai dengan PP Nomor 12/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.

Baca Juga :  Berantas Peredaran Narkoba, DPRD Samarinda Minta Masyarakat Turut Berperan

Diatur pula bahwa TPP ASN Daerah itu, melewati beberapa pertimbangan, yakni perihal beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, serta pertimbangan objektif lainnya.

Surat Edaran itu disertakan scan barcode atas nama Plt. Direktur Jenderal, Prof. Dr. Nunik Suryani,M.Pd.

Kemudian ditembuskan pula ke Mendikbudristek, Sekjen Kemendikbudristek, dan Inspektur Jenderal Kemendikbudristek.

(*)

Share :

Berita Terkait

Ragam

Penerapan ETLE di Samarinda Masih Belum Dipastikan, Sosialisasi Terus Berjalan

Ragam

Geruduk Kantor Kejati Kaltim, Mahasiswa Sampaikan Tiga Tuntutan Terkait Dugaan Korupsi di Kutai Barat 

Ragam

Akhir 2020 Lokasi IKN Dilaunching, BPN Kaltimtara Data Kepemilikan dan Penggunaan Lahan di Lokasi Ibu Kota

Ragam

Minimalisir Terjadinya PSU Saat Hari Pencoblosan, Bawaslu Samarinda Gelar Sosialisasi Teknis Pemilihan Partai dan Timses

Ragam

Kilang Minyak di Irak Meledak Akibat Serangan Rudal, Perdana Menteri Irak Mustafa al-Kadhimi Sebut Akan Mengejar Para Pelakunya

Ragam

Gubernur Lantik Wali Kota Bontang dan Bupati Kubar, Program 100 Hari Prioritaskan Pemulihan Ekonomi

Ragam

Perseteruan Kian Memanas, Elon Musk Gugat Balik Twiter

Ragam

PKK Berpotensi untuk Memberdayakan Masyarakat Secara Keseluruhan, Rinda Wahyuni Andi Harun: Harus Bergerak Secara Dinamis