Kaltimminutes.co – Isu insentif guru senter menjadi polemik di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dikethui tunjangan profesi guru serta tambahan penghasilan bagi guru ASN sebenarnya sudah diatur dalam surat edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Dalam surat edaran yang bernomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang ditujukan untuk Gubernur/Walikota/Bupati di seluruh Indonesia itu menjabarkan dua poin terkait dengan pemberian insentif pada guru.
Poin pertama, yakni mengenai tunjangan profesi guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN di daerah.
Di poin pertama itu, dijelaskan bahwa tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan itu diberikan sebesar satu bulan gaji pokok.
Kemudian, ada pula dijelaskan tambahan penghasilan, yakni sejumlah uang yang diberikan ke guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Untuk tambahan penghasilan ke guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik itu, ditetapkan nominalnya sebesar Rp 250.000 / bulan.
Poin kedua, adalah mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di daerah.
Di poin kedua ini, dijelaskan bahwa TPP sesuai dengan PP Nomor 12/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.
Diatur pula bahwa TPP ASN Daerah itu, melewati beberapa pertimbangan, yakni perihal beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, serta pertimbangan objektif lainnya.
Surat Edaran itu disertakan scan barcode atas nama Plt. Direktur Jenderal, Prof. Dr. Nunik Suryani,M.Pd.
Kemudian ditembuskan pula ke Mendikbudristek, Sekjen Kemendikbudristek, dan Inspektur Jenderal Kemendikbudristek.
(*)