Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukrim

Edarkan 15 Poket Narkoba, Pekerja di Tempat Wisata Bontang Terancam 20 Tahun Penjara

54
×

Edarkan 15 Poket Narkoba, Pekerja di Tempat Wisata Bontang Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ditangkap / HO

Kaltimminutes.co – Seorang perempuan asal Bontang yang bekerja di sebuah objek wisata harus berhadapan dengan polisi usai terbukti terlibat peredaran narkoba jenis sabu pada Kamis (22/12/2022) kemarin.

Informasi dihimpun perempuan itu bernama WA (35) dan merupakan seorang pekerja di Lembah Permai, salah satu objek wisata yang ada di Bontang dengan barang bukti 15 poketan sabu.

Example 300x600

Dijelaskan Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskoba Iptu Yazid, bahwa pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat sekitar, kalau di tempat pelaku bekerja kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

”Jadi Tersangka ini selain sehari harinya bekerja di salah satu Obyek Wisata di Bontang, dia juga mengedarkan sabu,” ucap Yazid, Senin (26/12/2022).

Lanjut ditambahkannya, setelah pelaku berhasil diamankan, petugas lapangan langsung melakukan penggeledahan dan ditemukanlah 15 poketan sabu seberat 6,46 gram. Selain itu Petugas juga menyita barang bukti berupa sedotan runcing, ponsel, struk belanja, dan sepeda motor Yamaha Mio milik tersangka.

”Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut (hendak) dijual kepada teman-teman terdekatnya,” tambahnya.

Akibat perbuatannya itu, kini WA pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menghuni sel tahanan Polres Bontang dan dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

“Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *