Hukrim

Eks Pegawai PDAM Batiwakkal Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Berau, Dugaan Korupsi Tagihan Air Senilai Rp 711 Juta 

34
×

Eks Pegawai PDAM Batiwakkal Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Berau, Dugaan Korupsi Tagihan Air Senilai Rp 711 Juta 

Sebarkan artikel ini
FOTO: MS yang didampingi kuasa hukumnya saat menjalani proses penyidikan di Kejari Berau terkait korupsi tagihan air pelanggan PDAM Batiwakkal senilai Rp 711 juta. (IST)

Kaltimminutes.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Kalimantan Timur berhasil mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan mantan pegawai PDAM Batiwakkal. Kasus ini terungkap setelah dilakukan audit terkait penyelewengan pembayaran tagihan air senilai Rp 711 juta yang terjadi sejak tahun 2017.

Tersangka dalam kasus ini adalah MS, yang pada Rabu (18/2/2025) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan.

Example 300x600

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Yovandi Yazid, melalui Kasi Pidsus Kejari Berau, Rahadian Arif Wibowo, mengungkapkan bahwa MS telah melakukan penyimpangan dalam sistem pembayaran melalui Payment Point Online Bank (PPOB) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“MS sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka hari ini,” jelas Rahadian.

Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa tindakan penyalahgunaan wewenang ini sudah berlangsung sejak tahun 2017, namun baru terungkap pada 2023 setelah dilakukan audit mendalam terhadap transaksi-transaksi di PDAM Batiwakkal.

“Berdasarkan hasil audit, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 711 juta,” tambah Rahadian.

Meski MS telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Berau tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.

“Jika ada bukti keterlibatan pihak lain, kami akan melakukan penindakan yang sama dengan MS,” ujar Rahadian, menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Tersangka MS saat ini menjalani tahanan kota, yang mana menurut Pasal 22 KUHAP, tahanan kota adalah penahanan yang dilaksanakan di kota tempat tinggal tersangka dengan kewajiban melaporkan diri pada waktu yang ditentukan.

Meskipun MS menjadi tahanan kota, ia tetap diancam dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu Pasal 2 dan Pasal 3.

Seiring dengan proses hukum yang terus berjalan, MS juga telah mengembalikan sebagian kerugian negara yang ditaksir sekitar Rp 240 juta.

Meskipun demikian, kasus ini masih terbuka untuk pengembangan lebih lanjut jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

(Tim Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *