Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Hukrim

Empat Mahasiswa di Samarinda Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perakitan Bom Molotov

123
×

Empat Mahasiswa di Samarinda Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perakitan Bom Molotov

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan empat mahasiswa yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Foto:Ist

Kaltimminutes.co – Empat mahasiswa di Samarinda kini resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan perakitan bom molotov. Penetapan status hukum ini dikonfirmasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda melalui pendamping hukum, Muhammad Irfan Ghazi, pada Selasa (2/9/2025).

Berdasarkan dokumen resmi kepolisian, penetapan tersangka ini tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/156/IX/Res.1.24/Reskrim, yang diterbitkan pada 1 September 2025. Proses ini merupakan kelanjutan dari penangkapan 22 orang di lingkungan Kampus FKIP Universitas Mulawarman (Unmul), Jalan Banggeris, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Dari jumlah tersebut, 18 orang sudah dibebaskan, sementara empat lainnya kini menghadapi proses hukum lebih lanjut.

“Empat orang yang diperiksa lebih lanjut kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Irfan Ghazi.

Irfan menegaskan bahwa LBH Samarinda akan terus memberikan pendampingan hukum untuk memastikan seluruh hak-hak para tersangka terpenuhi. Ia juga mengungkapkan bahwa pihak kampus sudah mulai menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum untuk membahas perkembangan kasus ini.

Dalam keterangannya, Irfan Ghazi mengungkapkan bahwa keempat tersangka telah mengakui keterlibatannya dalam perakitan bom molotov yang kini disita polisi sebagai barang bukti. 

“Dari komunikasi yang kami lakukan, mereka mengakui perakitan tersebut,” katanya.

Meski demikian, LBH Samarinda saat ini sedang mengkaji legalitas proses penangkapan, khususnya karena lokasi penangkapan berada di dalam lingkungan kampus. Irfan menyebut perlu adanya uji hukum untuk memastikan apakah tindakan polisi memasuki kawasan pendidikan tinggi sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

“Kami masih menilai bersama tim apakah proses penangkapan ini dilakukan secara prosedural, khususnya terkait dengan hak-hak mahasiswa di lingkungan kampus,” jelasnya.

Irfan juga menanggapi temuan sejumlah lukisan dan simbol yang diduga mengarah pada Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam kasus ini. Menurutnya, temuan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk membangun narasi negatif terhadap gerakan mahasiswa.

“Lukisan-lukisan itu murni sebagai bagian dari pembelajaran sejarah pergerakan, sesuai dengan latar belakang studi mereka. Tidak hanya simbol PKI, juga terdapat simbol Partai Masyumi dan lainnya. Kami menilai ini upaya penggiringan opini yang dapat mencederai gerakan intelektual mahasiswa,” tegas Irfan Ghazi.

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan kasus ini.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600